Putusan PT SEMARANG Nomor 386/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 386/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, H. Antono Rustono |
Panitera | Andriani Tri Wismintarti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 01/Pdt.G/2016/PN Pkl tanggal 2 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Pkl tanggal 2 Juni 2016 ; - Memerintahkan Pengadilan Negeri Pekalongan untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Pkl tanggal 2 Juni 2016 ; - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 386/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 386/Pdt/2016/PT SMG
Banding : 398/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 2002 K/PDT/2018
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN.Pkl
Statistik5012