- Menyatakan terdakwa Tjang Se Thong alias Titi bin Kok Kim Tjhiung tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan Pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat brutto 1016,9 gram yang dimasukkan ke dalam 2 buah plastik transparant kemudian diberi kode A;
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode B;
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna hijau narkotika jenis ekstasi berat brutto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode C;
- 1 (satu) unit Motor Yamaha NMAX KB 6780 OK Nomor Rangka MH3SG4620HJ012536 Nomor mesin G3J1E0038283 ;
- STNK motor Yamaha NAX KB 6780 OK atas nama Eddy yang beralamat di Jalan Tanjungpura Rt.004 Rw.001 Kecamatan Pontianak Selatan;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan TAGHeuer;
- 1 (satu) unit charger timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CHQ;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru merk Tupperware ;
- 2 (dua) buah pipa kaca transparan;
- 1 (satu) buah korek api warna merah merk Tokai;
- 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna putih yang bungkusnya bertuliskan badut;
- 1 (satu) buku tabungan BCA warna biru atas nama TJANG SE THONG nomor rekening 0291885577;
- 1 (satu) buku tahapan BCA warna biru dan gold atas nama TJANG SE THONG Nomor Rekening 1710872313;
- 1 (satu) buku catatan warna biru bertuliskan NOTE BOOK pada bagian sampul;
- 1 (satu) lembar AIR ASIA payment receipt atas nama TJANG SE THONG, Payment date 04 Agustus 2017, Flight No AK 1028 One Way Fare Kuching ??? Supadio Airport tanggal 05 Agustus 2017;
- 1 (satu) unit handphone samsung J7 Prime warna hitam Model SM-G610R/DS dengan nomor Handphone 081258058377 Imei 1 354462085305302, Imei 2 : 354463085305300;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam Model RM 1134 dengan nomor Handphone 082154817100 Imei 1 : 354853081557609;
- 1 (satu) unit Handphone Cherry Warna Biru Model C212 dengan nomor Handphone 081253250011 Imei 1 : 355212120288024, Imei 2 : 355212120288032;
- 1 (satu) buku Passport warna biru atas nama TJANG SE THONG, nomor Passport B7059389 yang dikeluarkan kantor imigrasi Pontianak Tanggal 16 Mei 2017;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 946/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 946/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Br Hakim Anggota Supriyatna Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Yayung Kadarsih alias Yayung binti Zainal; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Tjang Se Thong alias Titi bin Kok Kim Tjhiung; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa Tjang Se Thong alias Titi bin Kok Kim Tjhiung; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 946/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik240