- Menyatakan Terdakwa I. MURIYANTO BIN SUNARTO dan Terdakwa II. JUNAIDI KOESFANDI BIN MISNADIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatife Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (Empat) tahun dan 5 (Lima) Bulan dan Pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,00,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan Berat Bruto 0,35 gram Netto 0,066 gram;
- 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram berat Netto 0,101 gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya;
- 1 (satu) unit Handphone Hp Nokia warna biru dongker dengan Nomor Imei 355928;
- 1 (satu) unit Handphone samsung warna putih dengn nomor imei 354462;
- Uang kertas tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dengan nomor seri UHG232636, ACU283538, SDR636337,UHR500404,JBJ375085 ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Bkl |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing -masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 642 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Bkl
Statistik3518