Putusan PN SURAKARTA Nomor 206/PDT.G/ 2014/PN.Skt. |
|
Nomor | 206/PDT.G/ 2014/PN.Skt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Mulyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Provisionil,- Menyatakan menolak permohonan provisional Para Penggugat,II. Dalam Eksepsi,- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya,III. Dalam Pokok Perkara,1. Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat,3. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli No.78 (Akta No.78) Tanggal 25 Mei 2010 dan Akta Jual Beli No. 568/PSK/2011 tanggal 1 Nopember 2011 (Akta No. 568), yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum,4. Menyatakan Akta Surat Kuasa No.79 (Akta No.79) dan Akta Perjanjian Pinjam Pakai No.80 (Akta No.80) yang kesemuanya tertanggal 25 Mei 2010 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,5. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. SRI MARDIKANINGSIH yang berhak mewaris harta peninggalan dari Alm. Ny. SITI DARYATUN berupa tanah, bangunan rumah OBJEK SENGKETA dan barang-barang lainnya berupa meubeler antik berbahan kayu jati, yaitu seperangkat meja kursi tamu, 3 lemari pakaian, 1 meja marmer dan 2 lemari kaca untuk perhiasan yang ada di rumah OBJEK SENGKETA,6. Menyatakan Sertifikat HM No. 954 (dahulu SHM No.300), Surat Ukur tanggal 26-9-2005 Nomor 405/Kedunglumbu/2005 atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat oleh karenanya berdasarkan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.954 Surat Ukur tanggal 26-9-2005 Nomor 405/Kedunglumbu/2005 menjadi atas nama Para Penggugat,8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor : 206/Pdt.G/2014/PN.Skt tanggal : 23 Februari 2015 atas tanah, bangunan rumah diatasnya dan barang-barang meubeler lainnya berupa meubeler antik berbahan kayu jati, yaitu seperangkat meja kursi tamu, 3 lemari pakaian, 1 meja marmer dan 2 lemari kaca untuk perhiasan yang merupakan OBJEK SENGKETA, yang terletak di Jl. Untung Suropati No.4, Rt.03 Rw.IV, Kel. Kedunglumbu, Kec. Pasarkliwon, Kota Surakarta seluas 494 m2, yang kini tercatat dalam SHM No.954 Surat Ukur tanggal 26-9-2005 Nomor 405/Kedunglumbu/2005 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah dan Pekarangan Bp. Sadono.- Sebelah Timur : Rumah dan Pekarangan Bp. Dulrahman.- Sebelah Selatan : Jl. Untung Suropati.- Sebelah Barat : Gang Kecil.9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang menguasai secara tidak berhak, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk menyerahkan tanah, bangunan rumah dan sertifikat tanah SHM No.954 Kelurahan Kedunglumbu beserta barang-barang peninggalan mebeuler antik lainnya berbahan kayu jati, yaitu seperangkat meja kursi tamu, 3 lemari pakaian, 1 meja marmer dan 2 lemari kaca untuk perhiasan lainnya yang merupakan OBJEK SENGKETA kepada Para Penggugat baik dari kekuasaanya maupun dari kekuasaan orang lain yang tidak berhak, dalam keadaan baik tanpa pembebanan apapun, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI guna menghindari adanya hambatan dari Tergugat I dan Tergugat II,10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya,12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam tingkat pemeriksaan ini sebesar Rp. 1.456.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 228 K/Pdt/2016
Pertama : 206/Pdt.G/2014/PN Skt.
Statistik5913