Putusan PN BANJARMASIN Nomor 107/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Afandi Widarijanto, Sh. Gatot Sarwadi |
Panitera | H.m. Jailani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat segala biaya kerugian yang dialami oleh Penggugat seluruhnya, baik materiil dan immateriil (moril)a. Kerugian Materiil, total Modal Usaha Penjualan Tiket Pesawat uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)b. Kerugian Imateriil, kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat ditagih dari Tergugat sebesar 6% setahun terhitung sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.836.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2015/PT BJM
Kasasi : 808 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 683 PK/Pdt/2020
Pertama : 107/Pdt.G/2014/PN.Bjm
Statistik12924