Putusan PN BANDUNG Nomor 87 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bdg |
|
Nomor | 87 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dariyanto |
Hakim Anggota | Indriya Miryani, Sh.h.m. Naspudin |
Panitera | Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -Menyatakan Terdakwa Drs. ARMAS FARMAS, MM Bin (Alm) RS NATA AMI PRAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. ARMAS FARMAS, MM Bin (Alm) RS NATA AMI PRAJA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; -Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. ARMAS FARMAS, MM Bin (Alm) RS NATA AMI PRAJA membayar uang pengganti sebesar Rp. 55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2419 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 203 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 87 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bdg
Statistik134179