- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis Nomor : 190/BPH-MSGKE/KEP/08/2017., tanggal 03 Agustus 2017, tentang Penetapan Pemberhentian Pendeta WAREDAYANI, M.Th., Sebagai Pegawai Aktif GKE, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat mengembalikan kondisi dan situasi Penggugat kepada keadaan semula sebelum penetapan pemberhentian.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar 3.269.400,- (tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) perbulan, secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung bulan Juli 2017 hingga putusan dilaksanakan.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 907.000,00 ( sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: - Menolak provis Penggugat; DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 70/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik13485