Putusan PN BANDA ACEH Nomor 216/Pid.Sus/2017/PN Bna |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sayed Kadhim Syah |
Hakim Anggota | Roni Susanta, Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Bin KAMARUZZAMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Bin KAMARUZZAMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Gololongan I dalam bentuk tanaman dan Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair dan dakwaan Kedua Subsidiair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:a) 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat Kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,08 Gram;b) 1 bungkus plastik berisikan daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,54 Gram;c) 1 buah kaca pirek;d) 1 buah botol minuman mineral kosong yang tutupnya warna biru yang sudah diberi dua lubang;e) 1 buah sumbu;f) 3 buah pipet bekas bakar;g) 9 buah plastik bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu;h) 1 buah hand phone merk Eagle warna hitam;i) 1 buah celana jeans merk hugo bless yang sudah dipotong pendek;j) 1 buah jaket merk pro more warna abu-abu; Dirampas oleh Negara Untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2017/PN Bna
Statistik295