Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 43/G/2012/PHI.PN.TPI |
|
Nomor | 43/G/2012/PHI.PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Ahmad Budiono. S. Sos Ir. Bambang Wahyu. W |
Panitera | A L I B A K R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------DALAM PROVISI - Menolak permohonan Putusan Provisi Para Penggugat ; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus berdasarkan Putusan ini ; -------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Pesangon beserta hak-hak lainya kepada Para Penggugat sebesar : ----------------------------------------------------------- Ario Eberluis Rananvi Simanjuntak : Rp. 16.640.500,- (enam belas juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;- Amalia Rosita : Rp. 16.640.500,- (enam belas juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Selama Proses kepada Para Penggugat sebesar : ------------------------------------------------------------------------- Ario Eberluis Ranavi Simanjuntak sebesar Rp. 8.862.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah ) ;- Amalia Rosita sebesar Rp. 8.862.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------6. Mebebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ------------------ |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 43/G/2012/PHI.PN.TPI
Statistik7016