Putusan PA CIANJUR Nomor 2266/Pdt.G/2017/PA.Cjr |
|
Nomor | 2266/Pdt.G/2017/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Faizal Kamil |
Hakim Anggota | H. A. Jazuli, Asep |
Panitera | Dra. Ayi Farihat Afiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan ahli waris dari Pewaris (almarhum) adalah sebagai berikut : Ny. Nining binti Basoni (isteri) Alimudin bin Oji Saroji (anak laki-laki); Ai Nuraeni binti Oji Saroji (anak perempuan); Menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dari Para Penggugat; Menyatakan harta peninggalan dari Pewaris almarhum Oji Saroji berupa tanah darat/sawah yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. C Desa Nomor : 307/907 atas nama Oji Saroji dengan perincian sebagai berikut : Persil 1 Blok Cibakom/Legok Klas II Tanah Daratseluas kurang lebih 3000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah Jalan; Sebelah Timur dengan tanah Ipah; Sebelah Selatan dengan tanah Roip; Sebelah Utara dengan tanah Tata; Persil Blok Cibakom/Legok Klas II kurang lebih 300 M2 yang diatasnya bediri bangunan rumah milik almarhum Oji Saroji dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Ende; Sebelah Timur dengan tanah Ateng; Sebelah Selatan dengan tanah Jalan; Sebelah Utara dengan tanah Masjid; Tanah sawah di Blok Ciloji atau Cihonje seluas kurang lebih 1000 M2, milik Oji Saroji masih atas nama Ijum dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Selokan; Sebelah Timur dengan tanah Selokan; Sebelah Selatan dengan tanah Ijom;- Sebelah Utara dengan tanah Selokan; Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menyatakan wasiat wajibah sebesar 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan Pewaris, untuk Tergugat, tidak dapat diterima; Menyatakan tidak dapat diterima selebihnya gugatan Para Penggugat (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya berjumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2266/Pdt.G/2017/PA.Cjr
Statistik9122