Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 43-K/BDG/PMT-II/AD/III/2014 |
|
Nomor | 43-K/BDG/PMT-II/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Deddy Suryanto |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Bambang Aribowo, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Ibnu Qoyim Pangkat Serma NRP. 21970184150676. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 315-K/PM.II-08/AD/XII/2013 tanggal 13 Februari 2014 hanya sekedar pidananya menjadi : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 315-K/PM.II-08/AD/XII/2013 tanggal 13 Februari 2014 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43-K/BDG/PMT-II/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 43-K/BDG/PMT-II/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/MIL/2014
Pertama : 315-K/PM II-08/AD/XII/2013
Peninjauan Kembali : 3 PK/MIL/2016
Banding : 43-K/BDG/PMT-II/AD/III/2014
Statistik8437