- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat X, XI, dan XIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan tanah seluas 5215 m2, yang terletak di Jalan Pasar Hewan, Kelurahan Malango?, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Pasar Hewan/Pasar Pagi
- Timur : Parit/selokan/rumah penduduk
- Selatan : Lorong/rumah kontrakan
- Barat : Tanah/rumah alm. Muhammad Yunus
- Menyatakan Indo Sitti sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1978;
- Menetapkan ahli waris Indo Sitti adalah:
- Muhammad Yunus (anak kandung/laki-laki);
- Ramalla (anak kandung/perempuan);
- Dauda (anak kandung/laki-laki);
- Hj. Baru (anak kandung/perempuan);
- Menetapkan harta warisan Indo Sitti adalah tanah seluas 5215 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Indo Sitti adalah sebagai berikut:
- Muhammad Yunus memperoleh 2/6 x 5215 m2= 1738,3 m2
- Ramalla memperoleh 1/6 x 5215 m2= 869,2 m2
- Dauda memperoleh 2/6 x 5215 m2= 1738,3 m2
- Hj. Baru memperoleh 1/6 x 5215 m2= 869,2 m2
- Menyatakan Muhammad Yunus sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1985;
- Menetapkan ahli waris Muhammad Yunus adalah:
- Yohana Sampetoding (istri);
- Muhtar Yunus (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Sofiati Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat I);
- Tajuddin Yunus (anak kandung/laki-laki);
- Zulkifli Dahlan (anak kandung/laki-laki/Tergugat II);
- Taufan Yunus (anak kandung/laki-laki);
- Nurlaela Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan Muhammad Yunus adalah tanah seluas 1738,3 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muhammad Yunus adalah sebagai berikut:
- Yohana Sampetoding memperoleh 10/80 x 1738,3 m2= 217,2875 m2
- Muhtar Yunus memperoleh 14/80 x 1738,3 m2= 304,2025 m2
- Hj. Sofiati Yunus memperoleh 7/80 x 1738,3 m2= 152,10125 m2
- Tajuddin Yunus memperoleh 14/80 x 1738,3 m2= 304,2025 m2
- Zulkifli Dahlan memperoleh 14/80 x 1738,3 m2= 304,2025 m2
- Taufan Yunus memperoleh 14/80 x 1738,3 m2= 304,2025 m2
- Nurlaela Yunus memperoleh 7/80 x 1738,3 m2= 152,10125 m2
- Menyatakan Tajuddin Yunus sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menetapkan ahli waris Tajuddin Yunus adalah:
- Yohana Sampetoding (ibu kandung)
- Zainidar (istri/Tergugat IV);
- Malik (anak kandung/laki-laki/Tergugat V);
- Hary (anak kandung/laki-laki);
- Dede (anak kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Tajuddin Yunus adalah tanah seluas 304,2025 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Tajuddin Yunus adalah sebagai berikut:
- Yohana Sampetoding memperoleh 24/144 x 304,2025 m2= 50,7 m2
- Zainidar memperoleh 18/144 x 304,2025 m2= 38,025 m2
- Malik memperoleh 34/144 x 304,2025 m2= 71,8 m2
- Hary memperoleh 34/144 x 304,2025 m2= 71,8 m2
- Dede memperoleh 34/144 x 304,2025 m2= 71,8 m2
- Menyatakan Taufan Yunus sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2008;
- Menetapkan ahli waris Taufan Yunus adalah:
- Yohana Sampetoding (ibu kandung)
- M. Anti (Istri);
- Yanti (anak kandung/perempuan/Tergugat VI);
- Menetapkan harta warisan Taufan Yunus adalah tanah seluas 304,2025 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Taufan Yunus adalah sebagai berikut:
- Yohana Sampetoding memperoleh 4/24 x 304,2025 m2= 50,7 m2
- M. Anti memperoleh 3/24 x 304,2025 m2= 38,025 m2
- Yanti memperoleh 17/24 x 304,2025 m2= 215,48 m2
- Menyatakan Yohana Sampetoding sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris Yohana Sampetoding adalah:
- Muhtar Yunus (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Sofiati Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat I);
- Tajuddin Yunus (anak kandung/laki-laki);
- Zulkifli Dahlan (anak kandung/laki-laki/Tergugat II);
- Taufan Yunus (anak kandung/laki-laki);
- Nurlaela Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan Yohana Sampetoding adalah tanah seluas 318,6875 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Yohana Sampetoding adalah sebagai berikut:
- Muhtar Yunus memperoleh 2/10 x 318,6875 m2= 63,7375 m2
- Hj. Sofiati Yunus memperoleh 1/10 x 318,6875 m2= 31,86875 m2
- Tajuddin Yunus memperoleh 2/10 x 318,6875 m2= 63,7375 m2
- Zulkifli Dahlan memperoleh 2/10 x 318,6875 m2= 63,7375 m2
- Taufan Yunus memperoleh 2/10 x 318,6875 m2= 63,7375 m2
- Nurlaela memperoleh 1/10 x 318,6875 m2= 31,86875 m2
- Menyatakan Tajuddin Yunus (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1990) dari Yohana Sampetoding (pewaris/2007);
- Menetapkan ahli waris pengganti Tajuddin Yunus adalah:
- Malik (anak kandung/laki-laki/Tergugat V);
- Hary (anak kandung/laki-laki);
- Dede (anak kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Tajuddin Yunus adalah tanah seluas 63,7375 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Tajuddin Yunus adalah sebagai berikut:
- Malik memperoleh 1/3 x 63,7375 m2= 21,25 m2
- Hary memperoleh 1/3 x 63,7375 m2= 21,25 m2
- Dede memperoleh 1/3 x 63,7375 m2= 21,25 m2
- Menyatakan Taufan Yunus (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1993) dari Yohana Sampetoding (pewaris/2007);
- Menetapkan ahli waris pengganti Taufan Yunus adalah:
- Yanti (anak kandung/perempuan/Tergugat VI);
- Menetapkan harta warisan Taufan Yunus adalah tanah seluas 63,7375 m2;
- Menetapkan bagian ahli waris Taufan Yunus adalah sebagai berikut:
- Yanti memperoleh 63,7375 m2
- Menyatakan Ramalla sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1986;
- Menetapkan ahli waris Ramalla adalah:
- Melati (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat II);
- Hj. Suldiah (anak kandung/perempuan/Penggugat II);
- Hj. Rusiah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat III);
- Hj. Rukiah (anak kandung/perempuan);
- Burhan Garlan (anak kandung/laki-laki);
- Impo (anak kandung/perempuan/ Penggugat VIII);
- Ilham (anak kandung/laki-laki/ Penggugat IX);
- Sainidar (anak kandung/perempuan/Penggugat X);
- Menetapkan harta warisan Ramalla adalah tanah seluas 869,2 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ramalla adalah sebagai berikut:
- Melati memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Hj. Suldiah memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Hj. Rusiah memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Hj. Rukiah memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Burhan Garlan memperoleh 2/10 x 869,2 m2= 173,84 m2
- Impo memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Ilham memperoleh 2/10 x 869,2 m2= 173,84 m2
- Sainidar memperoleh 1/10 x 869,2 m2= 86,92 m2
- Menyatakan Burhan Garlan sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan ahli waris Burhan Garlan adalah:
- Ainun Mardiah (istri/Penggugat V);
- Fabyola (anak kandung/perempuan/Penggugat VII);
- Ferdi (anak kandung/laki-laki/Penggugat VI);
- Menetapkan harta warisan Burhan Garlan adalah tanah seluas 173,84 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Burhan Garlan adalah sebagai berikut:
- Ainun Mardiah memperoleh 3/24 x 173,84 m2= 21,73 m2
- Fabyola memperoleh 7/24 x 173,84 m2= 50,7 m2
- Ferdi memperoleh 14/24 x 173,84 m2= 101,4 m2
- Menyatakan Hj. Rukiah sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2019;
- Menetapkan ahli waris Hj. Rukiah adalah:
- Iwan (anak kandung/laki-laki/Penggugat IV);
- Linda (anak kandung/perempuan);
- Aswin (anak kandung/laki-laki);
- Niki (anak kandung/perempuan);
- Hasanuddin (anak kandung/laki-laki);
- Hilda (anak kandung/perempuan);
- Menetapkan harta warisan Hj. Rukiah adalah tanah seluas 86,92 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Rukiah adalah sebagai berikut:
- Iwan memperoleh 2/9 x 86,92 m2= 19,32 m2
- Linda memperoleh 1/9 x 86,92 m2= 9,66 m2
- Aswin memperoleh 2/9 x 86,92 m2= 19,32 m2
- Niki memperoleh 1/9 x 86,92 m2= 9,66 m2
- Hasanuddin memperoleh 2/9 x 86,92 m2= 19,32 m2
- Hilda memperoleh 1/9 x 86,92 m2= 9,66 m2
- Menyatakan Dauda sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris Dauda adalah:
- Eddy Lauwo (anak kandung/laki-laki/Penggugat XI);
- Atto (anak kandung/laki-laki/Penggugat III);
- Sakwan (anak kandung/laki-laki);
- Ismaryati/Sammoe (anak kandung/perempuan);
- Nasir (anak kandung/laki-laki);
- Adhar (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat VI);
- Jumria (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VII);
- Rosani (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VIII);
- Menetapkan harta warisan Dauda adalah tanah seluas 1738,3 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Dauda adalah sebagai berikut:
- Eddy Lauwo memperoleh 2/13 x 1738,3 m2= 267,43 m2
- Atto memperoleh 2/13 x 1738,3 m2= 267,43 m2
- Sakwan memperoleh 2/13 x 1738,3 m2= 267,43 m2
- Ismaryati/Sammoe memperoleh 1/13 x 1738,3 m2= 133,715 m2
- Nasir memperoleh 2/13 x 1738,3 m2= 267,43 m2
- Adhar memperoleh 2/13 x 1738,3 m2= 267,43 m2
- Jumria memperoleh 1/13 x 1738,3 m2= 133,715 m2
- Rosani memperoleh 1/13 x 1738,3 m2= 133,715 m2
- Menyatakan Nasir sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2011;
- Menetapkan ahli waris Nasir adalah:
- Mama Putri (istri);
- Putri (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VII);
- Menetapkan harta warisan Nasir adalah tanah seluas 267,43 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nasir adalah sebagai berikut:
- Mama Putri memperoleh 1/8 x 267,43 m2= 33,42875 m2
- Putri memperoleh 7/8 x 267,43 m2= 234,00125 m2
- Menyatakan Sakwan sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1987;
- Menetapkan ahli waris Sakwan adalah:
- Mama Weni (istri);
- Iwan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat V);
- Irma (anak kandung/perempuan);
- Karmila (anak kandung/perempuan);
- Hambali (anak kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Sakwan adalah tanah seluas 267,43 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sakwan adalah sebagai berikut:
- Mama Weni memperoleh 6/48 x 267,43 m2= 33,43 m2
- Iwan memperoleh 14/48 x 267,43 m2= 78 m2
- Irma memperoleh 7/48 x 267,43 m2= 39 m2
- Karmila memperoleh 7/48 x 267,43 m2= 39 m2
- Hambali memperoleh 14/48 x 267,43 m2= 78 m2
- Menyatakan Hj. Baru sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris Hj. Baru adalah:
- Muhammad Yunus (saudara kandung/laki-laki);
- Ramalla (saudara kandung/perempuan);
- Dauda (saudara kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Hj. Baru adalah tanah seluas 869,2 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Baru adalah sebagai berikut:
- Muhammad Yunus memperoleh 2/5 x 869,2 m2= 347,68 m2
- Ramalla memperoleh 1/5 x 869,2 m2= 173,84 m2
- Dauda memperoleh 2/5 x 869,2 m2= 347,68 m2
- Menyatakan Muhammad Yunus (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1985) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Muhammad Yunus adalah:
- Muhtar Yunus (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Sofiati Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat I);
- Zulkiflii Dahlan (anak kandung/laki-laki/Tergugat II);
- Nurlaela (anak kandung/perempuan/Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan Muhammad Yunus adalah tanah seluas 347,68 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Muhammad Yunus adalah sebagai berikut:
- Muhtar Yunus memperoleh 2/6 x 347,68 m2= 115,89 m2
- Hj. Sofiati memperoleh 1/6 x 347,68 m2= 57,945 m2
- Zulkifli Dahlan memperoleh 2/6 x 347,68 m2= 115,89 m2
- Nurlaela memperoleh 1/6 x 347,68 m2= 57,945 m2
- Menyatakan Ramalla (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1986) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Ramalla adalah:
- Melati (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat II);
- Hj. Suldiah (anak kandung/perempuan/Penggugat II);
- Hj. Rusiah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat III);
- Impo (anak kandung/perempuan/Penggugat VIII);
- Ilham (anak kandung/laki-laki/Penggugat IX);
- Sainidar (anak kandung/perempuan/Penggugat X);
- Menetapkan harta warisan Ramalla adalah tanah seluas 173,84 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ramalla adalah sebagai berikut:
- Melati memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Hj. Suldiah memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Hj. Rusiah memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Impo memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Ilham memperoleh 2/7 x 173,84 m2= 49,67 m2
- Sainidar memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Menyatakan Dauda (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (2007) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Dauda adalah:
- Eddy Lauwo (anak kandung/laki-laki/Penggugat XI);
- Atto (anak kandung/laki-laki/Penggugat II);
- Ismaryati/Sammoe (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat V);
- Adhar (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat VI);
- Jumria (anak kandung/perempuan/Turut TergugatVII);
- Rosani (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VIII);
- Menetapkan harta warisan Dauda adalah tanah seluas 347,68 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Dauda adalah sebagai berikut:
- Eddy Lauwo memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Atto memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Ismaryati/Sammoe memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Adhar memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Jumria memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Rosani memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Memerintahkan kepada para ahli waris sebagaimana tersebut mulai diktum 4 sampai dengan diktum 77 amar putusan ini untuk membagi obyek sengketa sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui lembaga lelang negara dan hasil lelang tersebut dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris;
- Memerintahkan Tergugat II (Zulkifli Dahlan bin Muhammad Yunus) atau siapa saja dari ahli waris yang senyatanya menguasai sebagian obyek sengketa melebihi bagian warisnya untuk membayar sejumlah uang sesuai nilai keekonomian obyek sengketa atas kelebihan bagian waris dari obyek sengketa yang dikuasainya saat ini untuk selanjutnya pembayaran tersebut disatukan sebagai harta peninggalan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak;
- Memerintahkan Turut Tergugat X dan XI untuk membongkar bangunan non permanen berupa gubuk/bentuk lainnya dan pagar seng yang berdiri di atas obyek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat, para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.512.000,00 (lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
- Menetapkan ahli waris Nasir adalah:
- Mama Putri (istri);
- Putri (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VII);
- Menetapkan harta warisan Nasir adalah tanah seluas 267,43 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nasir adalah sebagai berikut:
- Mama Putri memperoleh 1/8 x 267,43 m2= 33,42875 m2
- Putri memperoleh 7/8 x 267,43 m2= 234,00125 m2
- Menyatakan Sakwan sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1987;
- Menetapkan ahli waris Sakwan adalah:
- Mama Weni (istri);
- Iwan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat V);
- Irma (anak kandung/perempuan);
- Karmila (anak kandung/perempuan);
- Hambali (anak kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Sakwan adalah tanah seluas 267,43 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sakwan adalah sebagai berikut:
- Mama Weni memperoleh 6/48 x 267,43 m2= 33,43 m2
- Iwan memperoleh 14/48 x 267,43 m2= 78 m2
- Irma memperoleh 7/48 x 267,43 m2= 39 m2
- Karmila memperoleh 7/48 x 267,43 m2= 39 m2
- Hambali memperoleh 14/48 x 267,43 m2= 78 m2
- Menyatakan Hj. Baru sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris Hj. Baru adalah:
- Muhammad Yunus (saudara kandung/laki-laki);
- Ramalla (saudara kandung/perempuan);
- Dauda (saudara kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Hj. Baru adalah tanah seluas 869,2 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Baru adalah sebagai berikut:
- Muhammad Yunus memperoleh 2/5 x 869,2 m2= 347,68 m2
- Ramalla memperoleh 1/5 x 869,2 m2= 173,84 m2
- Dauda memperoleh 2/5 x 869,2 m2= 347,68 m2
- Menyatakan Muhammad Yunus (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1985) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Muhammad Yunus adalah:
- Muhtar Yunus (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Sofiati Yunus (anak kandung/perempuan/Tergugat I);
- Zulkiflii Dahlan (anak kandung/laki-laki/Tergugat II);
- Nurlaela (anak kandung/perempuan/Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan Muhammad Yunus adalah tanah seluas 347,68 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Muhammad Yunus adalah sebagai berikut:
- Muhtar Yunus memperoleh 2/6 x 347,68 m2= 115,89 m2
- Hj. Sofiati memperoleh 1/6 x 347,68 m2= 57,945 m2
- Zulkifli Dahlan memperoleh 2/6 x 347,68 m2= 115,89 m2
- Nurlaela memperoleh 1/6 x 347,68 m2= 57,945 m2
- Menyatakan Ramalla (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (1986) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Ramalla adalah:
- Melati (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat II);
- Hj. Suldiah (anak kandung/perempuan/Penggugat II);
- Hj. Rusiah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat III);
- Impo (anak kandung/perempuan/Penggugat VIII);
- Ilham (anak kandung/laki-laki/Penggugat IX);
- Sainidar (anak kandung/perempuan/Penggugat X);
- Menetapkan harta warisan Ramalla adalah tanah seluas 173,84 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ramalla adalah sebagai berikut:
- Melati memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Hj. Suldiah memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Hj. Rusiah memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Impo memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Ilham memperoleh 2/7 x 173,84 m2= 49,67 m2
- Sainidar memperoleh 1/7 x 173,84 m2= 24,835 m2
- Menyatakan Dauda (ahli waris) telah meninggal dunia lebih dahulu (2007) dari Hj. Baru (pewaris/2015);
- Menetapkan ahli waris pengganti Dauda adalah:
- Eddy Lauwo (anak kandung/laki-laki/Penggugat XI);
- Atto (anak kandung/laki-laki/Penggugat II);
- Ismaryati/Sammoe (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat V);
- Adhar (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat VI);
- Jumria (anak kandung/perempuan/Turut TergugatVII);
- Rosani (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VIII);
- Menetapkan harta warisan Dauda adalah tanah seluas 347,68 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Dauda adalah sebagai berikut:
- Eddy Lauwo memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Atto memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Ismaryati/Sammoe memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Adhar memperoleh 2/9 x 347,68 m2= 77,26 m2
- Jumria memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Rosani memperoleh 1/9 x 347,68 m2= 38,63 m2
- Memerintahkan kepada para ahli waris sebagaimana tersebut mulai diktum 4 sampai dengan diktum 77 amar putusan ini untuk membagi obyek sengketa sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui lembaga lelang negara dan hasil lelang tersebut dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris;
- Memerintahkan Tergugat II (Zulkifli Dahlan bin Muhammad Yunus) atau siapa saja dari ahli waris yang senyatanya menguasai sebagian obyek sengketa melebihi bagian warisnya untuk membayar sejumlah uang sesuai nilai keekonomian obyek sengketa atas kelebihan bagian waris dari obyek sengketa yang dikuasainya saat ini untuk selanjutnya pembayaran tersebut disatukan sebagai harta peninggalan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak;
- Memerintahkan Turut Tergugat X dan XI untuk membongkar bangunan non permanen berupa gubuk/bentuk lainnya dan pagar seng yang berdiri di atas obyek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat, para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.512.000,00 (lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
Putusan PA MAKALE Nomor 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irham Riad, Br Hakim Anggota Hafidz Umami |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta peninggalan almarhumah Indo Sitti; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 294 K/Ag/2021
Peninjauan Kembali : 91 PK/Ag/2022
Pertama : 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl
Statistik236372