Putusan PN TERNATE Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wilsonriver |
Hakim Anggota | Aminul Rahman, Efendy Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000.- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAKDIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2(DUA) BULAN ; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA RAMLI YAMAN, S.PD. MM. SEBESAR RP. 7.873.988.182,- (TUJUH MILLYARD DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa RAMLI YAMAN, S.Pd. MM.tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan TerdakwaRAMLI YAMAN, S.Pd. MM. telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?KORUPSI SECARA BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) Bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa RAMLI YAMAN, S.Pd. MM. sebesar Rp. 7.873.988.182,- (Tujuh millyard delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwatetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang Tunai sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) dirampas untuk negara;2. Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang diserahkan Terdakwa kepada Majelis Hakim berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti Pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2018;3. Barang bukti surat-surat/dokumen, yaitu : 1 1. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Bank Maluku tertanggal 14 Desember 2015, untuk Pengembalian sisa anggaran Kegiatan Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat/ Belanja jasa Konsultansi Hukum TA. 2015. Sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. Muslihin Laode. M. selaku Bendahara Pembantu Bagian Hukum Setda Pulau Morotai; 1 2. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Bank Maluku tertanggal 17 Desember 2015, untuk Pengembalian sisa anggaran Kegiatan Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat/ Belanja jasa Konsultansi Hukum TA. 2015. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. Muslihin Laode. M. selaku Bendahara Pembantu Bagian Hukum Setda Pulau Morotai 1 3. (satu) lembar Bukti Penerimaan Bank Maluku tertanggal 11 Januari 2016, untuk Pengembalian sisa anggaran Kegiatan Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat/ Belanja jasa Konsultansi Hukum TA. 2015. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. Muslihin Laode. M. selaku Bendahara Pembantu Bagian Hukum Setda Pulau Morotai 1 4. 1 (satu) lembar Berita acara penyerahan uang tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 338/SP2D-LS/1.20.03/II/2015. Yang ditanda tangani oleh Nining Adriyani Lajame selaku pihak yang menyerahkan, Sdr. Basri Djindadi,SH selaku pihak penerima, dan Sdr. Ramli Yaman S.Pd selaku yang mengetahui 1 5. 1 (satu) lembar Berita acara penyerahan uang tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp.872.727.273,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 926/SP2D-LS/1.20.03/III/2015. Yang ditanda tangani oleh Nining Adriyani Lajame selaku pihak yang menyerahkan, Sdr. Basri Djindadi,SH selaku pihak penerima, dan Sdr. Ramli Yaman S.Pd selaku yang mengetahui 1 6. 1 (satu) lembar Berita acara penyerahan uang tanggal 02 April 2015 sebesar Rp.2.004.545.454,- (dua milyar empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 1117/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015. Yang ditanda tangani oleh Nining Adriyani Lajame selaku pihak yang menyerahkan, Sdr. Basri Djindadi,SH selaku pihak penerima, dan Sdr. Ramli Yaman S.Pd selaku yang mengetahui 1 7. 1 (satu) lembar Berita acara penyerahan uang tanggal 20 April 2015 sebesar Rp.2.500.069.091,- (dua milyar lima ratus juta enam puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 1420/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015. Yang ditanda tangani oleh Nining Adriyani Lajame selaku pihak yang menyerahkan, Sdr. Basri Djindadi,SH selaku pihak penerima, dan Sdr. Ramli Yaman S.Pd selaku yang mengetahui 8. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan tanpa No. agenda, diterima tanggal 06 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman.b. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 234, diterima tanggal 06 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala DPPKAD.c. 1 (satu) lembar SPM-LS No.065/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).d. 1 (satu) lembar surat lembar control.e. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.065/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 06 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).f. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.065/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran tanggal 06 Februari 2015.g. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.065/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 06 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.h. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 338/SP2D-LS/1.20.03/III/2015, tanggal 06 Februari 2015. Sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan 9. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 580, diterima tanggal 16 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala DPPKAD.b. 1 (satu) lembar SPM-LS No.155/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).c. 1 (satu) lembar surat lembar control.d. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.155/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).e. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.155/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran tanggal 16 Maret 2015.f. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.155/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 16 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.g. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 926/SP2D-LS/1.20.03/III/2015, tanggal 16 Maret 2015. Sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan. 10. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 486, diterima tanggal 02 April 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman.b. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 778, diterima tanggal 02 April 2015 tanpa tanda tangan dari Plt. Kepala DPPKAD.c. 1 (satu) lembar SPM-LS No.199/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 02 April 2015 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima juta rupiah).d. 1 (satu) lembar surat lembar control.e. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.199/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 02 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima juta rupiah).f. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.199/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran tanggal 02 april 2015.g. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.199/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 02 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.h. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 1117/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015, tanggal 02 April 2015. Sebesar Rp. Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan.i. 1 (satu) lembar Daftar Penguji Nomor: 1117, tanggal 02 April 2015 yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan. 11. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. register 14, tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman.b. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 913, diterima tanggal 06 April 2015 tanpa tanda tangan dari Plt. Kepala DPPKAD.c. 1 (satu) lembar SPM-LS No.205/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 06 April 2015 sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah).d. 1 (satu) lembar surat lembar control.e. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.205/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah).f. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.205/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.g. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.199/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.h. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 1130/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015, tanggal 06 April 2015. Sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan.i. 1 (satu) lembar Daftar Penguji Nomor: 1130, tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan. 12. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 539, tanggal 20 April 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman.b. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 913, diterima tanggal 20 April 2015 tanpa tanda tangan dari Plt. Kepala DPPKAD.c. 1 (satu) lembar SPM-LS No.250/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 20 April 2015 sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah).d. 1 (satu) lembar surat lembar control.e. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.250/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 20 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah).f. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.250/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 20 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.g. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.250/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 20 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.h. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 1420/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015, tanggal 20 April 2015. Sebesar Rp. 2.806.200.000,- (dua milyar delapan enam juta dua ratus ribu rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan.i. 1 (satu) lembar Daftar Penguji Nomor: 1420, tanggal 20 April 2015 yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan. 13. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 599, tanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh Plt. Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman.b. 1 (satu) lembar Disposisi dengan No. agenda 779, diterima tanggal 27 April 2015 tanpa tanda tangan dari Plt. Kepala DPPKAD.c. 1 (satu) lembar SPM-LS No.256/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015, tanggal 27 April 2015 sebesar Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah).d. 1 (satu) lembar surat lembar control.e. 1 (satu) lembar surat Pengantar SPP-LS No.256/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015 tanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah).f. 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS No.256/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.g. 1 (satu) lembar Rincian SPP-LS No.256/1.20.03/SPM-LS/SETDA-HKM/2015. Tanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.h. 1 (satu) lembar SP2D Nomor: 1523/SP2D-LS/1.20.03/IV/2015, tanggal 27 April 2015. Sebesar Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan.i. 1 (satu) lembar Daftar Penguji Nomor: 1523, tanggal 06 April 2015 yang ditanda tangani oleh KBUD Hidayat Hasan. 14. 1 (satu) Eksemplar Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 821.2/28/KEP/2015. Tanggal 18 Maret 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Pulau Morotai. Atas Nama Ramli Yaman, S.Pd, MM. 15. 1 (satu) bundel Surat Progress Report penanganan perkara an. ?Drs. Rusli Sibua, M.Si? (Bupati Pulau Morotai). Nomor : 052/JM.ASS/LP/IX/2015. Tanggal 28 September 2015. dari Jon Mathias,SH. Associates Advocates & Legal Consultants. 16. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Bank Maluku tertanggal 06 September 2016, untuk Pengembalian ke Kas Daerah atas temuan BPK tahun 2015 An. Sekretaris Daerah. Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdri. Jani Juliyanti Yaman. 17. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 10 tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015. 18. 1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 23 tahun 2014, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015 19. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 7 tanggal 11 November 2015, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015. 20. 1 (satu) buah buku Peraturan daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 21 tanggal 11 November 2015, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015. (Penjabaran). 21. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 01 tahun 2016, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015. 22. 1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 13 tahun 2016, tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2015 23. 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggung jawaban Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat. SPM Nomor : 009/SP2D.0055/2015. TU. Senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 24. 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggung jawaban Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat. SPM Nomor :389/SP2D.3025/2015. LS. Senilai Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 25. 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggung jawaban Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat. SPM Nomor : 003/SP2D.0040/2015. TU Senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 26. 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggung jawaban Pembentukan Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat. SPM Nomor : 466/SP2D.4394/2015. TU Senilai Rp. 100.450.000,- (seratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 27.1 (satu) Eksemplar Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 900/62/PM/2015. Tanggal 22 Januari 2015 tentang Perubahan Lampiran atas Keputusan Bupati Nomor 900/228/PM/2014 tentang Penetapan Pengguna anggaran, Kuasa Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015 28.1 (satu) Eksemplar Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan Robinson Missi, SH & Rekan advokat dan Konsultan Hukum mengenai Jasa Hukum/honorarium advokat. Nomor : 180/01/SPB/PM/2015. Nomor : 07/RF/II/2015. Tanggal 04 Februari 2015. 29.1 (satu) Eksemplar Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pemakaina Jasa advokat dan Konsultan Hukum antara Drs. Rusli Sibua selaku Bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan Jon Mathias,SH & Rekan Tanggal 02 Maret 2015. 30.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). 31.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 32. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 33. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 34. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 915.000,- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah). 35. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). 36. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 1.344.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). 37. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 8.960.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 38. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). 39. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). 40. (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 41. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 42. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 378.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 43. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 378.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 44. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). 45. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). 46. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 47. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 48. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). 49. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). 50. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). 51. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). 52. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 12 Juni 2015 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). 53. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Surat setoran Pajak tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). 54. 1 (satu) ekslemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0040/SP2D-TU/1.20.30/I/2015. Tanggal 07 Januari 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh rupiah). 55. 1 (satu) lembar bukti penerimaan dari Bank Maluku bulan Juni 2015 sebesar Rp. 202.256.500,- (dua ratus dua juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pajak. 56. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 40.182.000,- (empat puluh juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pajak. 57. 1 (satu) ekslemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0055/SP2D-TU/1.20.30/I/2015. Tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 58. 1 (satu) ekslemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4394/SP2D-TU/1.20.30/X/2015. Tanggal 26 Oktober 2015 sebesar Rp. 100.450.000,- (seratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 59. 1 (satu) ekslemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3025/SP2D-TU/1.20.30/VII/2015. Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 39.275.000,- (tiga puiluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 60. 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir surat persetujuan untuk Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015, Nomor : 174/23 /DPRD-PM/2015. Tanggal 31 Maret 2015 61. 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir surat Penyampaian Hasil Evaluasi Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015, Nomor : 900/148/ 2015. Tanggal 28 Juli 2015 62. 2 (dua) lembar Foto Copy yang dilegalisir Lampiran Pergeseran Anggaran APBD 2015 63. 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir surat Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun anggaran 2015, Nomor : 900/74/ 2015. Tanggal 27 Maret 2015 64. 3 (tiga) lembar Foto Copy yang dilegalisir Lampiran Pergeseran Anggaran APBD 2015 65.1 (satu) lembar asli Tindasan Kwitansi kantor Advokat & pengacara Jon Mathias,SH. Associates tanggal 16 Oktober 2015 dari Ramli Yaman, SPO, MM (Sekda Morotai) sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah yang ditanda tangani oleh Jon Mathias, SH. Beserta 1 (satu) lembar kertas putih berlogo swiss Bell hotel mangga besar Jakarta berisikan catatan rincian hitung-hitungan pembayaran yang diparaf oleh Ramli Yaman dan Jon Mathias tertanggal 16 Oktober 2015. 66. 1 (satu) lembar asli tindasan Kwitansi kantor Advokat & pengacara Jon Mathias,SH. Associates tanggal 02 Maret 2015, dari Rusli Sibua, M.Si (Bupati Morotai) sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Jon Mathias, SH. 67. 1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemakaian jasa advokat dan Konsultan hukum tanggal 02 Maret 2015 dari Drs. Rusli Sibua, M.Si. (Bupati Morotai) kepada Jon Mathias, SH. 68.1 (satu) bundel asli laporan penanganan perkara Law Office Jon Mathias,SH. Associates nomor : 061/JM.ASS/LP/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 kepada Bupati Pulau Morotai Propinsi Maluku Utara (Drs. Rusli Sibua, M.Si.) 69.1 (satu) bundel asli laporan penanganan perkara Law Office Jon Mathias,SH. Associates nomor : 061/JM.ASS/LP/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 kepada sekretaris Kabupaten Daerah Pulau Morotai Propinsi Maluku Utara. 70.1 (satu) bundel copy surat kuasa khusus nomor : 011/JM.ASS/SK/II/2015 tertanggal 17 Februari 2015. Dari Drs. Rusli Sibua, M.Si sebagai pemberi kuasa kepada Jon Mathias,SH dan Mai Indrady, SH sebagai penerima kuasa.Dikembalikan kepada yang berhak9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
87