- Menolak eksepsi Termohon
- Mut???ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 650/Pdt.G/2018/PA.Sub |
|
Nomor | 650/Pdt.G/2018/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | M.e.i., Hakim Anggota H. Ahmad Gani, Br Hakim Anggota H.m. Maftuh |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Yasin bin Muhammad Tahir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Ratnasari binti Abdul Malik Sarbini) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar sebagai berikut : 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh 2 (dua) orang anak-anak masing-masing bernama Delisa Yasin, lahir 31 Maret 2017 dan M. Yura Kanata Yasin, lahir 13 Maret 2018; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadlanah untuk anak yang bernama Delisa Yasin, lahir 31 Maret 2017 dan M. Yura Kanata Yasin, lahir 13 Maret 2018 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan ketentuan jumlah tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta harus ditambah 20% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pdt.G/2018/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 650/Pdt.G/2018/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pdt.G/2018/PA.Sub
Statistik3615