- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat I Iuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat II adalah Pemilik Sah Saham Mayoritas Sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) pada PT. Bulawan Daya Lestari;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai PT. Bulawan Daya Lestari dengan menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat???PT. Bulawan Daya Lestari??? No. 7 Tanggal 11 Agustus 2017 tanpa sepengetahuan atau ijin dari Penggugat I dan Penggugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ???PT. Bulawan Daya Lestari??? No. 7 Tanggal 11 Agustus 2017 dan segala surat-surat yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap akta tersebut diatas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan susunan Pemegang Saham, Pengurus Direksi dan Komisaris pada PT. Bulawan Daya Lestari kembali pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bulawan Daya Lestari No. 8 tanggal 8 Mei 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan perubahan susunan Pemegang Saham, pengurus Direksi dan Komisaris pada PT. Bulawan Daya Lestari;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Penggugat I dan Penggugat II melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensidalam konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II Konpensi/ Penggugat II Konpensi dan Tergugat III Rekonpensi/ Penggugat III Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 616.000.- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes, Br Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2019/PN Ktg
Banding : 70/Pdt/2020/PT Mnd
Statistik374337