- Menyatakan terdakwa I. Herianto Simanjuntak Als Juntak dan terdakwa II. Daniko Naibaho Als Niko, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa I. Herianto Simanjuntak Als Juntak dan terdakwa II. Daniko Naibaho Als Niko oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I. Herianto Simanjuntak Als Juntak dan terdakwa II. Daniko Naibaho Als Niko , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara bersama-sama, Tanpa hak, dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi ???
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Herianto Simanjuntak Als Juntak dan terdakwa II. Daniko Naibaho Als Niko dengan pidana penjara masin-masing selama 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang kertas senilai Rp. 5.170.000,- ( lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 19 ( sembilan belas ) lembar;
- Uang pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) lembar;
- Uang pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 19 ( sembilan belas ) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 84 ( delapan puluh empat ) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar;
- Uang pecahan Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 84 ( delapan puluh empat ) lembar;
- 12 ( dua belas ) lembar rekap angka tanggal tanggal 25 November 2018;
- 6 ( enam ) lembar rekap angka sebelum tanggal 25 November 2018;
- 4 ( empat ) lembar stekles angka yang keluar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018;
- 18 ( delapan belas ) lembar rekap angka kosong;
- 1 ( satu ) buah pena merk X-DATA D/P Pen M-2 BLK warna hitam;
- 1 ( satu ) unit kalkulator merk Citizen CT 512 warna hitam;
- 1 ( satu ) buah papan ujian merk Avengers.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 22/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inna Herlina, Hakim Anggota Jonlar Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafizha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2019/PN Pdg
Statistik182