- Menyatakan terdakwa Syahruddin Alias Udin Bin Dg. Sehe tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Syahruddin Alias Udin Bin Dg. Sehe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) saset plastik bening, berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu 0,2330 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna abu-abu dengan nomor 082193888467 ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau ;
- 1 (satu) unit HP merek Sony warna merah putih dengan sim card 0895801468964 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna merah dengan nopol DD 3646 AJ ;
Putusan PN MAROS Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Divo Ardianto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ristanti Rahim, hakim Anggota 2: Rubianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1371 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 142/Pid.Sus/2018/PN.Mrs
Statistik518