- Menyatakan Terdakwa CHANDRA KIRANA Als CHANDRA Bin RAMLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permupakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram., sebagaimana dalam Dakwaanalternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah )dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu dengan perincian sbb;
- Berat kotor 122,64 gram.-
- Berat bersih 117,74 gram.-
- Barang bukti 0,2gram, digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.-
- Barang bukti 0,2 gram, digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti dimusnahkan pada tahap penyidikan 117,34 gram.-
- 1 (satu ) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 4,9 gram.-
- 1(satu) buah kotak Rokok merek Magnum Mild warna bir
- 1 (satu) bungkus tas kantong bermotif batik
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih,
- 1 (satu) unit hend phone merk Strawberry warna putih
- 1 (satu) buah timbangan Digitasl warna hitam,
- 1 (satu ) unit kendaraan R4 merek Daihatsu Xenia Warna Abu-abu Nopol BM 1141 TN
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 671/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurul Hidayah, hakim Anggota 2: Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetta Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain yaitu dalam atas nama terdakwa YURNALDI Alias ADI BIN YUZRAL .- |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 403 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 671/Pid.Sus/2019/PN.Pbr
Statistik308