- Menolak Eksepsi Tergugat dan turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli (PPJB) Nomor 13, Tertanggal 6 Agustus 2008, yang dibuat oleh Notaris/PPAT J.B WIBISONO SH yang berkantor di Jalan Diponegoro 150 Blok B20, Kota Denpasar adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan obyek tanah seluas 2080 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1645, Gambar Situasi No. 3065/1992, tanggal 16 Juni 1992 atas nama GUNAWAN HADI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan TERGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pengrusakan, lalu membuat Laporan Kehilangan pada tanggal tanggal 20 April 2018 berdasarkan Berita Acara Pengumuman Sertifikat Pengganti tanggal 4 Juni 2018 No. 1227/BA-51/VI/2018 kemudian mempergunakannya untuk membuat sertifikat pengganti, serta berusaha memiliki tanah milik PENGGUGAT secara melawan hukum dan melawan hak dengan memecah SHM No. 1645 tersebut yang awalnya seluas 2080 m2 menjadi 2 (dua) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik no. 12417/Desa Pemogan atas nama GUNAWAN HADI luas 1040 m2 yang kemudian dialih namakan oleh TERGUGAT (DONY YUDIANTO) sendiri menjadi atas nama TERGUGAT dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai pemilik tanah adalah PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Berita Acara Pengumuman Sertifikat Pengganti tanggal 4 Juni 2018 No. 1227/BA-51/VI/2018 CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM dan segala produk hukum yang ditimbulkan oleh Berita Acara Pengumuman Sertifikat Pengganti tanggal 4 Juni 2018 No. 1227/BA-51/VI/2018 CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Menyatakan Sertifikat Pengganti SHM Nomor 1645 seluas 2080 m2, atas nama GUNAWAN HADI, beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil Pecahannya yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1645 seluas 1040 m2, atas nama GUNAWAN HADI dan Sertifikat Hak Milik no. 12417/Desa Pemogan seluas 1040 m2 atas nama DONY YUDIANTO TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT mencoret Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1645 seluas 1040 m2, atas nama GUNAWAN HADI dan Sertifikat Hak Milik no. 12417/Desa Pemogan seluas 1040 m2 atas nama DONY YUDIANTO dari buku tanah pada BPN KOTA DENPASAR (TURUT TERGUGAT) berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai tanah seluas 2.080 m2 (dua ribu delapan puluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1645, Gambar Situasi No. 3065/1992, tanggal 16 Juni 1992 atas nama GUNAWAN HADI milik PENGGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut secara lasia kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.721.000,- ( dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 200/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Jalan Barat : Tanah Hak Milik Timur : Jalan Selatan : Tanah Hak Milik Merupakan tanah milik PENGGUGAT; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik479154