Putusan PTA SEMARANG Nomor 45/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak45/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Djaelani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0182/Pdt.G/ 2014/PA.Bi. tanggal 17 Desember 2014 M bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1436 H. dan dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk berikrar menjatuhkan talak bain sughra kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menetapkan Penggugat (TERBANDING) sebagai pemegang hak asuh / pemeliharaan (hadlinah) anak bernama ANAK P DAN T, lahir tanggal 03-01-2013;- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0182/Pdt.G/ 2014/PA.Bi.
Statistik2521