- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- Sebelah Utara : Musholla atau gudang
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital/Sita Jaminan atas harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA BANGIL Nomor 659/Pdt.G/2020/PA.Bgl |
|
Nomor | 659/Pdt.G/2020/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masitah, M. Hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Anis Nasim Mahiroh |
Panitera | Panitera Pengganti:siti Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1. 1 (satu) bidang tanah yang berdiri sebuah bangunan rumah diatasnya dengan luas 322 M2 terletak di Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Gang buntu dan rumah pak Fauzi - Sebelah Timur : Jalan Kampung - Sebelah Selatan : Tanah milik Samai dan Musholla - Sebelah Barat : Rumah milik Samai dan Perumahan Graha Pratama Residence 2.2. 1 (satu) bidang tanah yang berdiri sebuah bangunan rumah diatasnya dengan luas 141 M2 terletak di Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas: - SebelahTimur: Tanah pekarangan Milik Ustad Umar - Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Milik Haris - Sebelah Barat: Jalan Kampung |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 401/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 659/Pdt.G/2020/PA.Bgl
Statistik7321