- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Transaksi Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat I melalui Penggugat II dengan H. Asep Mulyana (Alm) yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2013 yang dilakukan dengan di bawah tangan terhadap obyek tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen sebagaimana dijelaskan pada SHM Nomor : 01106 dan SHM Nomor : 996 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajibanya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Objek Tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 996 dengan luas tanah 890 m2 yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Desa Linggajaya Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atas nama H. Asep Mulyana dan SHM Nomor : 01106 yang terletak di Blok Jalan Siliwangi Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan luas tanah 360 m2 atas nama Haji Asep Mulyana dan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Para Penggugat, dimana bila Para Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan penghukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai surat kuasa mutlak untuk melakukan peralihan hak atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat I, untuk dialihkan hak kepemilikanya ke atas nama Penggugat I;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya untuk Mencatat Roya dan Membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No.996 / Linggajaya dan Sertifikat Hak Milik No.1106/Tugujaya ke atas nama Penggugat I (H. Uu Ruzhanul Ulum, SE) berdasarkan putusan dari perkara ini;
- DALAM REKONPENSI :
- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Pengggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.711.000,00 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Sundariawan, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3241 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 11 PK/Pdt/2023
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Tsm
Statistik14033