- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ DAHULU TERGUGAT I;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 13 JUNI 2019 NOMOR 176/PDT.G/2018/PN PBR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 13 JUNI 2019, NOMOR 176/PDT.G/2018/PN PBR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 13 JUNI 2019 NOMOR 176/PDT.G/2018/PN PBR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/ DAHULU PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING/ DAHULU PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ dahulu Tergugat I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 13 Juni 2019 Nomor 176/Pdt.G/2018/PN Pbr yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 13 Juni 2019, Nomor 176/Pdt.G/2018/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 13 Juni 2019 Nomor 176/Pdt.G/2018/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Terbanding/ dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/ dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 181/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Brmade Sutrisna |
Panitera | Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA -------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI ------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara -------------------------------Dengan mengadili sendiri ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 181/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2397 K/Pdt/2020
Banding : 181/PDT/2019/PT PBR
Statistik7746