Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Llg. |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PN Llg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurjusni |
Hakim Anggota | Agus Windana, Eddy Daulatta Sembiring |
Panitera | Harmen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.3. Menyatakan sah milik Penggugat (Pemerintah Kabupaten Musirawas) 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan seluas kurang lebih 47.260 M2 (empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya.??? Sebelah Barat berbatasan dengan Rukimin.??? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Siring.??? Sebelah Selatan berbatasan dengan Danau Aur.4. Menyatakan sah milik Penggugat (Pemerintah Kabupaten Musirawas) tanah yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musirawas, seluas kurang lebih 3.500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), yang telah diklaim/diserobot oleh Tergugat I (H. SUTONO) dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah pemukiman Usnulia, Saiful, Pariman dan Kijo.??? Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aur.??? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah desa/kebun karet.??? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan tanggul/bendungan aur.5. Menyatakan sah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 455/KPTS/IX/2004 ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 Agustus 2004, lampiran berita acara : Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas Nomor : 455/BA/IX/2004 tanggal 19-8-2004, daftar aset milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas, dinas PU Perairan Provinsi Sumatera Selatan seluas kurang lebih 42.251 M2.6. Menyatakan sah akta pengoperan tanah nomor 594/129/kec.SBH/2012 tanggal 22 Nopember 2012 dari tanah Desa Sumber Jaya dioper kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas, tanah berserta tanam tumbuh seluas kurang lebih 5.000 M2 (lima ribu meter persegi).7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan jual beli tertanggal 22 desember 2009 antara Ramidi (pihak penjual) dengan H. Sutono (pembeli).8. Menyatakan tidak sah dan batasl demi hukum surat pernyataan pengakuan hak (SPPH) tertanggal 28-12-2009, berita acara penelitian dan pengukuran tanah tertanggal 28-12-2009 surat keterangan nomor 593.2/257/SJB/Kec-SBH/2009 atas nama H. SUTONO.9. Menghukum Para Tergugat atau pihak yang menerima hak darinya untuk menyerahkan tanah (objek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan tanpa beban apapun.10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4. 371.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).11. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 316 PK/PDT/2018
Pertama : 25/Pdt.G/2014/PN Llg.
Statistik9139