- Menyatakan Terdakwa HOLUDIN BIN ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan Secara Tidak Sah";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Holudin Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang + 5 (lima) Meter;
- 3 (tiga) buah paku;
- 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan Akte Pengoperan Nomor : 594/664/TPK/2011, tanggal 29 Juli 2011, dengan luas lahan 2,26 (dua koma dua puluh enam ) An. Hermanto;
- 1 (satu) berkas GRTT (Ganti Rugi tanam tumbuh) dengan Akte Pengoperan Nomor : 594/687/TPK/2011, tanggal 29 Juli 2011, dengan luas lahan 10,18 (sepuluh koma delapan belas ) An. Rohimi;
- 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan Akte Pengoperan Nomor :594/697/TPK/2011, tanggal 29 Juli 2011, dengan luas 5,27 (lima koma dua puluh tujuh ) An. Rohimi;
- 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan nomor Akte Pengoperan Nomor :594/708/TPK/2011, tanggal 29 Juli 2011, dengan luas lahan 2,86 (dua koma delapan enam ) An.Hermanto;
- 1 (satu) 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan nomor Akte Pengoperan Nomor :594/766/TPK/2011, tanggal 29 Juli 2011, dengan luas 4,86 (empat koma delapan enam ) An. Hermanto;
- 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan Akte Pengoperan Nomor :594/896/TPK/2011, tanggal 09 Agustus 2011, dengan luas lahan 0,96 (nol koma sembilan enam ) An. Hermanto;
- 1 (satu) berkas GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dengan Akte Pengoperan Nomor :594/908/TPK/2011, tanggal 09 Agustus 2011, dengan luas lahan 8,62 (delapan koma enam dua ) An.Hermanto;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir izin lokasi PT. GSSL nomor :356/KPTS/BPM-PTP/2010, tanggal 08 JULI 2010;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir perpanjangan izin lokasi PT. GSSL nomor :676/KPTS/BPM-PTP/2013, tanggal 30 oktober 2013;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir pemberian izin usaha perkebunan PT. GSSL nomor 426/KPTS/BPM-PTP/2010, tanggal 08 oktober 2010;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir forum beliti ??? TPK tentang akan dilaksanakannya pemortalan pada tanggal 15 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh ketua forum An. Holudin tanggal 30 Mei 2016;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir Akta Pendirian dan Anggaran Dasar forum masyarakat beliti ??? TPK nomor : 20 tanggal 21 Desember 2015 dikantor Notaris Akmaludin, SH;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 886/Pid.Sus/2017/PN Llg |
|
Nomor | 886/Pid.Sus/2017/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinaldo H. Bonodikun, Br Hakim Anggota Tatap Situngkir.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan didalam berkas perkara; 4. Membebankan biaya perkara Kepada Terdakwa sebesar Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 886/Pid.Sus/2017/PN Llg
Statistik8242