Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | E Zulfina Sari, Um Hendrawan Nainggolan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XIX dan XXVI; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan tanah terperkara seluas kurang lebih satu setengah hektar (1, 5) Ha terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yang dikenal dengan HUTA PARMANUHAN dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan Sungai ? Sebelah Selatan berbatas dengan Buntu Pasir? Sebelah barat berbatas dengan Tiga Rihit? Sebelah Timur berbatas dengan Lumban Tonga-tonga? adalah sah milik keturunan dari Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Sinaga) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta Ahli waris lainya ;3. Menyatakan perbuatan para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII,XI, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII serta pihak/orang lain yang turut menguasai, menempati dan mengusahai tanah terperkara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit dan timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII serta pihak/orang lain yang sifatnya menimbulkan hak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.5. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII serta semua pihak/orang lain yang turut menguasai, menempati dan mengusahai tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada keturunan dari Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Sinaga) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta Ahli waris lainya dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan tanpa di bebani hak apapun ;6. Menghukum para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII untuk membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat I dan Penggugat II, serta ahli waris lainnya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap sebagai akibat Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII lalai dan tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara baik sempurna ;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII secara bersama-sama membayar segala biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.361.000 (tujuh juta tiga ratus enam puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Sim
Statistik7590