- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Boby Satriyo, S.T. bin Purwito) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Indah Susanti, S.Pd. binti Guntoro Sunaryo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan damai, tanggal 27 Desember 2017 sebagai berikut :
- Pemohon memberikan nafkah dua orang anak (Ardelia Angie Devina, lahir di Madiun tanggal 06 Juni 2006 dan Elvia Belva Edriana, lahir di Madiun tanggal 11 Mei 2011) kepada Termohon sekurang-kurangnya sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak sampai anak tersebut dewasa/mandiri/berusia 21 tahun;
- Selama kedua anak tersebut tinggal bersama Termohon, maka Termohon wajib memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan kedua anak (Ardelia Angie Devina dan Elvia Belva Edriana) dengan memerhatikan kepentingan anak tersebut;
- Pemohon memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pemohon memberikan mut???ah kepada Termohon berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan damai tersebut pada dictum angka 3 huruf a, b, c dan d;
- Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut???ah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon untuk selainnya;
Putusan PA MADIUN Nomor 0364/Pdt.G/2017/PA.Mn |
|
Nomor | 0364/Pdt.G/2017/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, Br Hakim Anggota Siti Khoiriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rofik Latifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0364/Pdt.G/2017/PA.Mn
Statistik161