- Tanah berisi tanaman jati, rambutan, karet dan durian yang terletak dijalan simpang Pihandam Limpasu, seluas 7,062 M2 dengan batas-batas:
- Tanah kebun rumbia yang terletak di tepi jalan raya Limpasu dekat jembatan Rt.02 seluas 997,5 M2, dengan batas-batas:
Putusan PN BARABAI Nomor 2/Pdt.G/2015/PN Brb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Horas El Cairo Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinagabr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Ayu Revina Octavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum. H. SANUSI Bin H. IDERIS;
- Menyatakan jual beli tanah antara tergugat I, tergugat II, tergugat III, kepada tergugat VII dan tergugat VIII dan jual beli tanah antara tergugat I, tergugat II, tergugat III, kepada tergugat IV, tergugat V, tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memperjual belikan tanah-tanah hak milik Para Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigdaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adul Hamid; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amah/ H. Haliman; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rukma dan Erhansyah; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Jumaidi. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Murjani; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Arlinah; Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya Limpasu; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Diansyah. Hak milik Para Penggugat tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun juga terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dapat dilaksanakan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |