- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT SECARA FORMAL;-------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 181/G/2019/PTUN- JKT. TANGGAL 20 FEBRUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;---------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT ANGKA II HURUF A ANGKA 1 SAMPAI DENGAN 21;-----------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN DARI TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA;----
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000, 00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat secara formal;-------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 181/G/2019/PTUN- JKT. tanggal 20 Februari 2020 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat angka II Huruf A angka 1 sampai dengan 21;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan dari Terbanding/Penggugat Tidak Diterima;----
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, 00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 141/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 141/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Brdisiplin F Manao, I Elpah |
Panitera | Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 141/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 581 K/TUN/2020
Banding : 141/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik351509