Putusan PN KEDIRI Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Kdr. |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2016/PN.Kdr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PN KediriPerdataGugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Imam Khanafi Ridhwan |
Hakim Anggota | M.h - Dwi Melaningsih Utami, - Yuliana Eni Daryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN II SELURUHNYA. |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya.Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi berhak mendapatkan prioritas dalam memperoleh hak atas tanah negara tanah bekas Hak Guna Bangunan yaitu:a. Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 40, Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri surat ukur tanggal 30 November 1963 no 110, luas tanah 313M2 atas nama BILAL bin KERTOWIDJOJO dengan batas-batas : Utara : tanah milik P Niti ;Timur : tanah milik P. Niti ;Selatan : tanah milik P.Oki ;Barat : jalan ;b. Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 35, Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri surat ukur tanggal 30 November 1963 no.121, luas tanah 388M2 atas nama BILAL dengan batas- batas :Utara : Jalan pertolongan/jalan kecil ;Timur : tanah milik Bilal (Almarhum) ;Selatan : tanah milik Sutrisno (Almarhum) ;Barat : tanah milik Kasiyono ;c. Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 43, Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri surat ukur tanggal 30 November 1963 no.122, luas tanah 520M2 atas nama Bilal bin Kertowidjojo dengan batas-batas: Utara : jalan pertolongan/jalan kecil ;Timur : tanah milik P. Geger ;Selatan : tanah milik Sutrisno ( Almarhum) ;Barat : tanah milik Bilal ( Almarhum) ;4. Menyatakan surat-surat yang terbit akibat permohonan Pengajuan Hak atas tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Rekonpensi adalah sah menurut hukum;5. Memerintahkan Turut Tergugat Rekonpensi tunduk pada putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1717 K/Pdt/2017
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN.Kdr
Statistik3443