- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 75/PDT.G/2020/PA.BPP. TANGGAL 8 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 17 ZULKAIDAH 1441 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 2.526.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 75/Pdt.G/2020/PA.Bpp. tanggal 8 Juli 2020 Masehi bertepatan Tanggal 17 Zulkaidah 1441 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.526.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Smd |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ilham Mushaddaq |
Hakim Anggota | M.hbrahmad Mujahidin, Dra. Hj. Muhayah |
Panitera | S.ag, H. Muhammad Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/AG/2021
Banding : 30/Pdt.G/2020/PTA.SMD
Statistik15052