Putusan PN AIRMADIDI Nomor 161/Pdt.G/2015/PN Arm |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2015/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | - Christyane Paula Kaurong., - Adiyaksa David Pradipta. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II dan III adalah ahli waris yang sah dari Paul Sundalangi alm dan Almh. Constantie Kaunang;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II dan III sebagai ahli waris pengganti yang sah dari Paul Sundalangi yang berhak menerima setengah sisa pembayaran sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI I DAN II:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I dan II/ Tergugat Konvensi I dan II untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konvensi dengan almarhum Paul Sundalangi;3. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I dan II selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI III DAN IV:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi III dan IV/ Tergugat Konvensi III dan IV untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi I atau siapa saja yang memperoleh hak/kuasa dari Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi I untuk keluar dari tanah yang menjadi objek sengketa dengan ketentuan setelah Penggugat Rekonpensi III dan IV sudah melunasi sisa pembayaran yaitu sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi dan sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Turut Tergugat Rekonpensi dari sisa harga tanah tersebut;3. Menolak gugatan Rekonpensi III dan IV selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I dan II Rekonpensi / Turut Tergugat I Rekonpensi, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi /Penggugat Rekopensi III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.938.000.- (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2015/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2015/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/Pdt/2019
Pertama : 161/Pdt.G/2015/PN.Arm
Statistik10932