- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH TANGGAL 19 DESEMBER 2019 NOMOR 310/PID.B/2019/PN GNS YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA, YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KHOMARUDIN BIN BATONI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan dari Penasihat hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 19 Desember 2019 Nomor 310/Pid.B/2019/PN Gns yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa KHOMARUDIN Bin BATONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/PID/2020/PT TJK |
|
Nomor | 7/PID/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Anthony Syarief |
Hakim Anggota |
H. Aksir, Mh diah Sulastri Dewi |
Panitera | Parmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 7/PID/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 37 PK/Pid/2020
Banding : 7/PID./2020/ PT TJK
Statistik9842