Putusan PN MANADO Nomor 22/Pdt.G/2012/PN.Mdo |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2012/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKASASI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Um - Verra L. Lihawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti surat P ? 1 berupa Sertifikat Hak Milik No.436/Kelurahan Sumompo tanggal 21 September 2005 atas nama ARENA YUSUF dan bukti P ? 2 berupa Pajak Bumi dan bangunan, tanggal 21 Pebruari 2011; 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 436/Kelurahan Sumompo, tahun 2005 luas 384 M2 (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sumompo Lingkungan V, Kecamatan Tuminting Kota Manado, batas-batasnya sebagai berikut : Utara berbatasan dengan jalan; Timur berbatasan dengan jalan setapak; Barat berbatasan dengan jalan setapak; Selatan berbatasan dengan Keluarga MANOPO; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki tanah hak milik bersama rumah atau obyek sengketa milik Penggugat serta pula telah menyewakan perkamar tersebut kepada pihak lain maupun kepada Turut Tergugat, perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat oleh karena itu perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dari tanah beserta bangunan rumah obyek sengketa tersebut serta keluar dari tanah atau obyek sengketa tersebut dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta rumah diatasnya dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk dipakai dengan bebas, apabila diperlukan dengan memakai alat kekuasaan Negara; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk putusan ini; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2772 K/Pdt/2014
Pertama : 22/Pdt.G/2012/PN.Mdo
Statistik9628