- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 10/Pid.B/2019/PN Lbj, tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FRANS OAN SEMEWA alias OAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat otentik palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Permohonan Balik Nama atas nama FRANS OAN SEMEWA tanggal 9-6-1998;
- 2 (dua) lembar Akta Jual Beli Nomor 53/JB/KK/IV/1998 tanggal 22 April 1998;
- 1 (satu) lembar Tanda Setoran Nomor 153/977/98/99 tanggal 9 Juni 1998;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor 6/PN.RUT/PWI/1988 tanggal 26 Februari 1988;
- 1 (satu) lembar Penetapan Nomor 4/Pdt/P/1990/PN-RUT tanggal 6 Maret 1990;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak tanggal 9-9-1997;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Rampung Pajak Pembangunan I tanggal 3 Januari 1998;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Jual?Beli tanggal 4 Oktober 2004;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Laporan Polisi tanggal 10 Maret 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan saksi FRANS OAN SEMEWA pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 bertempat di Labuan Bajo;
- Fotokopi Turunan Resmi Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Kpg, tanggal 20 Maret 2018;
- Fotokopi Salinan Resmi Putusan Nomor 1953 K/Pdt/2017, tanggal 03 Oktober 2017;
- Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Nomor SP.PP/28/VII/ 2015/Sat Reskrim, tanggal 23 Juli 2015;
- Fotokopi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha Nomor EK.071.8/443/IX/ 1999, tanggal 20 September 1999;
- Fotokopi Turunan Resmi Putusan Nomor 133/Pid.B/2018/PN Soe, tanggal 08 April 2019;
- Fotokopi Register Daftar Akta-Akta yang telah Dibuat PPAT Kecamatan Komodo, Mei 1998;
- Fotokopi Register Daftar Akta-Akta yang telah Dibuat PPAT Kecamatan Komodo, tahun 1996 s.d. 1998;
- Fotokopi Tanda Setoran Nomor 153/977/98/99, tanggal 9 Juni 1998;
- Asli dan Fotokopi Foto Bangunan Hotel;
- Asli dan fotokopi Foto Bangunan Hotel;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 875/ Kel. Labuan Bajo, tanggal 3-3-1998 dan Surat Ukur Nomor 481/1997, tanggal 17-5-1997;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 68/PID/2019/PT KPG |
|
Nomor | 68/PID/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brsugiyanto |
Panitera | -. Sukati Trisilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: dikembalikan kepada saksi MAX MELKIANUS HEREWILA, S.ST; dikembalikan kepada saksi korban CHRISTIAN NATHANAEL Alias CHRIS Alias WERLY; dikembalikan kepada ARIFIN KASIM Alias IPIN. Sedangkan alat bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu: tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 68/PID/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2019/PN Lbj
Kasasi : 930 K/Pid/2019
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pid/2020
Banding : 68/Pid/2019/PT KPG
Statistik300150