Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 25/Pdt.G/2015/PN Bsk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2015/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | pusaka tinngimamak kepala waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hasnul Fuad, Rofi Heryanto |
Panitera | Busti Indra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Tasman Gelar Dt.Majo Cik Indo adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Mamak Kepala Kaum dalam kaumnya, suku Mandaliko ;3. Menyatakan hubungan kaum Pengugat/kaum Dt.Majo Cik Indo, suku Mandaliko dengan kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah bertali adat yaitu Habis Menghabisi Dalam Pusako ;4. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah harta harta pusaka tinggi kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) yang sudah punah dan kaum Penggugat yaitu kaum Dt.Majo Cik Indo, suku Mandaliko adalah waris yang berhak atasnya;5. Menyatakan bahwa perbuatan H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, Dalimah (Dalima), Siti Hajar (Siti Ajar), Nuryanidar (Nurjanidar), Yan Mahmud, Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) membuat dan mengurus surat-surat tanda bukti pemilikan dan penguasaan tanah berupa Surat Pernyataan tanggal 22 Oktober 1981 atas dasar perolehan tanah adalah jual beli tanggal 8 Maret 1921, dan Surat Keterangan Wali Negari V Kaum tanggal 22 Oktober 1981 Nomor : 475/SK/LK-81 untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas Objek Perkara kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 22 Oktober 1981 yang dibuat oleh H.Ramli Dt.Penghulu Sutan (alm), Surat jual beli tanggal 8 Maret 1921 yang dibuat oleh Badu Gelar Datuk Maruhum dan Surat Keterangan Wali Negari V Kaum tanggal 22 Oktober 1981 Nomor : 475/SK/LK-81, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menyatakan perbuatan Tergugat F yang telah memperoses serta menerbitkan sertifikat Hak Milik No.169/Kenagarian Lima Kaum tanggal 30 Januari 1982 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), atas tanah seluas 5.965 M2, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ;8. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.169/Kenagarian Lima Kaum tanggal 30 Januari 1982 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), atas tanah seluas 5.965 M2, yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;9. Menyatakan perbuatan H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, Dalimah (Dalima), Siti Hajar (Siti Ajar), Nuryanidar (Nurjanidar), Yan Mahmud, Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) mengajukan permohonan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No.169/Kenagarian Lima Kaum tanggal 30 Januari 1982 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) seluas 5.965 M2 kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ;10. Menyatakan perbuatan Tergugat F melakukan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No.169/Kenagarian Lima Kaum tanggal 30 Januari 1982 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) seluas 5.965 M2 menjadi seluas 5.056 M2 dan seluas 909 M2 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ;11. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 18 November 1991 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;12. Menyatakan perbuatan Siti Hajar (Siti Ajar), Nuryanidar (Nurjanidar), Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan mengajukan permohonan balik nama terhadap tanah sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 18 November 1991 atas nama 1. H.Ramli Dt.Penghulu Sutan, 2. Dalimah (Dalima), 3. Siti Hajar (Siti Ajar), 4. Nuryanidar (Nurjanidar), 5. Yan Mahmud, 6. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 7. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ;13. Menyatakan perbuatan Tergugat F membalik namakan sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 27 Januari 1999 menjadi atas nama 1. Siti Hajar (Siti Ajar), 2. Nuryanidar (Nurjanidar), 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), karena Warisan, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ;14. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Siti Hajar (Siti Ajar), Nuryanidar (Nurjanidar), Yan Mahmud, Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) serta surat lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 15. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 27 Januari 1999 atas nama 1. Siti Hajar (Siti Ajar), 2. Nuryanidar (Nurjanidar), 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), karena Warisan, yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;16. Menyatakan perbuatan Siti Hajar (Siti Ajar), Nuryanidar (Nurjanidar), Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) mengajukan permohonan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 27 Januari 1999 atas nama 1. Siti Hajar (Siti Ajar), 2. Nuryanidar (Nurjanidar), 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ;17. Menyatakan perbuatan Tergugat F melakukan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No.169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) seluas 5.056 M2 tanggal 27 Januari 1999 atas nama 1. Siti Hajar (Siti Ajar), 2. Nuryanidar (Nurjanidar), 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) menjadi :- sertipikat HM No. 169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 54/KBR/1999, luas 340 M2,- sertipikat HM No. 511/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 56/KBR/1999, luas 109 M2,- sertipikat HM No. 512/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 55/KBR/1999, luas 4.607 M2,tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ; 18. Menyatakan :- sertipikat HM No. 169/Kelurahan Kubu Rajo (seb) tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 54/KBR/1999, luas 340 M2,- sertipikat HM No. 511/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 56/KBR/1999, luas 109 M2,- sertipikat HM No. 512/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 55/KBR/1999, luas 4.607 M2,yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;19. Menyatakan perbuatan Eri Z (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) membuat Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 3 Juni 2013 dan mengajukan permohonan balik nama terhadap tanah sertipikat HM No. 512/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 55/KBR/1999, luas 4.607 M2 kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ;20. Menyatakan perbuatan Tergugat F membalik namakan dan merubah sertipikat HM No. 512/Kelurahan Kubu Rajo tanggal 20 Februari 1999 atas nama 1. Siti Hajar, 2. Nuryanidar, 3. Yan Mahmud Dt.Penghulu Sutan, 4. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 5. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 19 Februari 1999 No : 55/KBR/1999, luas 4.607 M2 menjadi sertifikat HM No. 3555/Nagari Lima Kaum tanggal 17 September 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1) 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.607 M2, karena Pewarisan, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ; 21. Menyatakan sertifikat HM No. 3555/Nagari Lima Kaum tanggal 17 September 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1) 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.607 M2, karena Pewarisan, yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;22. Menyatakan perbuatan Eri (Eri Zairil Tergugat A 1), Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2) yang mengajukan permohonan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No. 3555/Nagari Lima Kaum tanggal 17 September 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1) 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.607 M2 kepada Tergugat F, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah adalah perbuatan melawan hukum ;23. Menyatakan perbuatan Tergugat F melakukan pemisahan terhadap tanah sertifikat Hak Milik No. 3555/Nagari Lima Kaum tanggal 17 September 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1) 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.607 M2 menjadi :- sertipikat HM No. 3555/Nagari Lima Kaum (seb) tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.407 M2, - sertipikat HM No. 3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1641/2013, luas 100 M2,- sertipikat HM No. 3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1642/2013, luas 100 M2,tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat sebagai Waris bertali adat, yaitu habis menghabisi dalam pusako dengan Kaum H.Mak Ali (alm) dan H.Lawiyah (alm) suku Mandaliko yang sudah punah, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ; 24. Menyatakan : - sertipikat HM No. 3555/Nagari Lima Kaum (seb) tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 13 September 2013 No : 1587/2013, luas 4.407 M2, - sertipikat HM No. 3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1641/2013, luas 100 M2,- sertipikat HM No. 3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1642/2013, luas 100 M2,yang diterbitkan oleh Tergugat F adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;25. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat A yang membangun 3 (tiga) petak toko dan 2 (dua) buah kedai diatas Objek Perkara dan menyewakan kepada Tergugat G adalah melanggar hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum ;26. Menyatakan Sewa Menyewa yang dilakukan Tergugat A dengan Tergugat G adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;27. Menyatakan perbuatan Tergugat A membuat Surat Kuasa Jual Nomor : 1 dan Nomor : 2 masing-masing tanggal 3 Maret 2014 kepada Tergugat B (Leonsal Dt.Penghulu Sutan atau L.Dt.Penghulu Sutan) dihadapan Tergugat C tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kaum Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 28. Menyatakan Surat Kuasa Jual Nomor : 1 dan Nomor : 2 masing-masing tanggal 3 Maret 2014 yang dibuat oleh Tergugat A kepada Tergugat B (Leonsal Dt.Penghulu Sutan atau L.Dt.Penghulu Sutan) dihadapan Tergugat C adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;29. Menyatakan perbuatan Tergugat A melalui kuasanya yakni Tergugat B menjual tanah Objek Perkara yaitu tanah sertipikat HM No. 3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1641/2013, luas 100 M2 dengan harga Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Romi Martin (Romy Marten Tergugat D 1) dengan Akta Jual Beli No. 160/2014 tanggal 3 April 2014 yang dibuat oleh Tergugat E (Irdayusman,SH) selaku PPAT Kab.Tanah Datar dan tanah sertipikat HM No. 3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1642/2013, luas 100 M2 dengan harga Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Donna Zahara (Donna Zahara Tergugat D 2) dengan Akta Jual Beli No. 161/2014 tanggal 3 April 2014 yang dibuat oleh Tergugat E (Irdayusman,SH) selaku PPAT Kab.Tanah Datar, tanpa seizin dan tanpa persetujuan kaum Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum ; 30. Menyatakan Akta Jual Beli No. 160/2014 tanggal 3 April 2014 serta Akta Jual Beli No. 161/2014 tanggal 3 April 2014 yang masing-masing dibuat oleh Tergugat E (Irdayusman,SH) selaku PPAT Kab.Tanah Datar adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;31. Menyatakan perbuatan Tergugat E (Irdayusman,SH) selaku PPAT Kabupaten Tanah Datar dan perbuatan Tergugat F, telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf. f Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 104 ayat (2) dan (3), Pasal 126 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;32. Menyatakan perbuatan Tergugat F yang menyatakan dan mencantumkan ??? Telah Diperiksa dan Sesuai Dengan Daftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ??? atas tanah Objek Perkara sertipikat HM No. 3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1641/2013, luas 100 M2 dan sertipikat HM No. 3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1642/2013, luas 100 M2 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa ;33. Menyatakan perbuatan Tergugat E yang membuat Akta Jual Beli No. 160/2014 tanggal 3 April 2014 dan No. 161/2014 tanggal 3 April 2014 adalah perbuatan melawan hukum ;34. Menyatakan catatan ??? Telah Diperiksa dan Sesuai Dengan Daftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ??? yang dibubuhkan oleh Tergugat F dalam sertipikat HM No. 3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1641/2013, luas 100 M2 dan sertipikat HM No. 3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 atas nama 1. Eri (Eri Zairil Tergugat A. 1), 2. Evi Binarti (Evi Benarti Tergugat A 2), Surat Ukur tanggal 17 Desember 2013 No : 1642/2013, luas 100 M2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Dan Akta Jual Beli No. 160/2014 tanggal 3 April 2014 dan No. 161/2014 tanggal 3 April 2014 yang dibuat oleh Tergugat E selaku PPAT Kabupaten Tanah Datar adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;35. Menghukum Tergugat A, D dan G untuk mengosongkan tanah Objek Perkara yaitu seluas 4.607 M2 sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Hak Milik No.3555/Nagari Lima Kaum (seb) tanggal 27 Desember 2013, surat ukur tanggal 13 September 2013 seluas 4.407 dan sertifkat Hak Milik No.3628/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 surat ukur tanggal 17 desember 2013 No.1641/2013 selus 100 M2 dan sertifkat Hak Milik No.3629/Nagari Lima Kaum tanggal 27 Desember 2013 surat ukur tanggal 17 desember 2013 No.1642/2013 selus 100 M2 bebas dari segala hak milik mereka maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari Tergugat A, D dan G, berikut dengan benda-benda yang berada diatasnya. Setelah kosong dihukum pula Tergugat A, D dan G untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, sekiranya Tergugat A, D dan G ingkar dan tidak mau menyerahkannya bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang ( Polri atau aparat hukum lainnya).36. Menghukum Tergugat B, C, E dan F untuk tunduh dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;37. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;38. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.389.000, - ( Lima Juta tiga Ratus Delapan puluh Sembilan Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2015/PN Bsk
Statistik22734