Putusan PTA PALU Nomor 0001/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
|
Nomor | 0001/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaharuddin S. |
Hakim Anggota | Supardi, H. Ahmadiddiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 125/Pdt.G/2015/PA.Pal, tanggal 2 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1437 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amar putusan berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini:Dalam Eksepsi- Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menyatakan dr. Moh. Natsir Borman telah meninggal dunia pada tanggal 9 Maret 2014;3. Menetapkan: 3.1 Azizah binti Abbas Hi. Matjaning;3.2 Harry Setiawan bin Moh. Natsir Borman;3.3 Fani Flourensye binti Moh. Natsir Borman; 3.4 Wahyudi Afandi bin Moh. Natsir Borman adalah ahli waris dari almarhum dr. Moh. Natsir Borman;4. Menetapkan dr. Moh. Natsir Borman meninggalkan harta warisan sejumlah Rp. 84.401.608,55 (delapan puluh empat juta empat ratus satu ribu enam ratus delapan rupiah lima puluh lima sen); 5. Menetapkan bagian harta warisan masing-masing ahli waris sebagai berikut:5.1. Azizah binti Abbas Hi. Matjaning mendapat 1/8 x Rp. 86.401.608,- = Rp. 10.800.201,- 5.2. Harry Setiawan bin Moh. Natsir Borman mendapat 2/5 x 7/8 x Rp. 86.401.608 = Rp. 30.240.562,-5.3. Fani Flourensye binti Moh. Natsir Borman mendapat 1/5 x7/8 x Rp. 86.401.608 = Rp. 15.120.281,-5.4. Wahyudi Afandi bin Moh. Natsir Borman mendapat 2/5 x 7/8 x Rp. 86.401.608 = Rp. 30.240.562,- 6. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding pada angka 10 yang terdiri dari:6.1. Tabungan di Bank Mandiri Hasanuddin Nomor Rekening 151-00- 9300235-7;6.2. Tabungan di Bank Mandiri Imam Bonjol Nomor Rekening 151-00-9401134-0;6.3. Rumah permanen yang terletak di Blok G.2 Nomor 9, Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Dengan tanah/rumah Hasyim T.;Sebelah Timur : Dengan Jalan;Sebelah Selatan : Dengan tanah/ rumah Kamil Badrun;Sebelah Barat : Dengan tanah Kosong.; dan6.4. Mobil merk Xenia Nomor Polisi DN 531 VB tidak dapat diterima (NO);7. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan harta waris kepada para Penggugat/Pembanding sesuai bahagiannya masing-masing;8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;9. Membebankan Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rrupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0001/Pdt.G/2016/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0001/Pdt.G/2016/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0001/Pdt.G/2016/PTA.Pal
Pertama : 125/Pdt.G/2015/PA.Pal.
Statistik9854