Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 220/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari. |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi, Mochamad Djoko |
Panitera | Suprapto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -----------------------------------M E N G A D I L I : --------------------------------- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut;------------------------------------- Menguatkanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 393/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR tanggal 28 November 2013, yang dimohonkan banding dengan merubah amar putusan point ke-empat Dalam Rekonpensi, amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;---------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;------------------------------ Menghukum Tergugat untuk memberikan upah kerja sesuai dengan yang diperjanjikan yaitu tanah seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Basmol didepan Yayasan Al Hidayah;---------------------------------- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;----------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hokum khususnya terhadap perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi yang sampai dengan saat ini belum mengembalikan Girik C No.318 persil 83D atas nama Dul Azis Bin Muhammad kepada Penggugat dalam Rekonpensi dan ahli waris lainnya.-------------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengembalikan Surat Girik C No. 318 persil 83D atas nama Dul Azis Bin Muhammad kepada Penggugat dalam Rekonpensi dan ahli waris lainnya;-------------------------------------- Menolak gugatan selebihnya;--------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan masing-masing separuhnya dari sejumlah Rp 150.000,00- (seratus lima puluh ribu raupih), yakni Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 220/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2487 K/Pdt/2014
Pertama : 393/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar
Statistik9854