Putusan PN KENDARI Nomor 319/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 319/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Suparmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota I Ketut Pancaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUMAENA Alias JUM Alias MAMANYA ERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan", sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 23 Oktober 2010; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 21 Agustus 2011; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 5 April 2012; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 6 Juni 2012; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2012; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari ASWAN kepada JUMAENA senilai RP.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 10 Septmber 2012; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aswan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (dlima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 319/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/Pid/2021
Pertama : 319/Pid.B/2020/PN Kdi
Statistik6327