Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 133/Pid.Sus/2017/PN Gns |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2017/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Firdaus Syafaat, Serta Franciska Yudith Ichwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUMAMMAD AUFAL MAROM BIN NURHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Melakukan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD AUFAL MAROM BIN NURHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 11 (Sebelas) Tahun serta membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan .;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju warna putih- 1 (satu) helai celana pendek warna putih- 1 (satu) buah BH warna putih- 1 (satu) buah celana dalam warna putihDikembalikan kepada Saksi Korban Nur Kholifatun Binti Ismail melalui Saudara Ismail Bin Bunawi.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari: SELASA , tanggal; 20 JUNI 2017, oleh kami EVA SUSIANA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dan DR. FIRDAUS SYAFAAT, S.H., M.H. serta FRANCISKA YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: KAMIS, tanggal; 22 JUNI 2017, juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu YANITA SUVIRDA, S., H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dihadiri oleh RIA SULISTIOWATI, S.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta dihadapan Terdakwa dan dihadiri Penasehat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, DR. FIRDAUS SYAFAAT, S.H., M.H. EVA SUSIANA, S. H., M.HFRANCISKA YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H.Panitera Pengganti,YANITA SUVIRDA, S.H., |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/PID.SUS/2018
Pertama : 133/Pid.Sus/2017/PN Gns
Statistik7224