- Menyatakan terdakwa I ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL bin BUJANG BASRI (alm), terdakwa II SUNARDI alias SUNAR bin BUJANG BASRI (alm) dan terdakwa III EDI SUSANTO alias EDI bin ABIDIN (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan usaha pertambangan tanpa izin IUP, IPR atau IUPK ??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5. 000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin diesel 30 HP merk Tianli warna biru.
- 1 (satu) unit mesin Pom air merk AKP ukuran 5 (lima) inc;
- 1 (satu) unit mesin Pom air NS-50 warna merah.
- 1 (satu) buah potongan selang spiral ukuran 5 inc warna biru.
- 1 (satu) potongan pipa paralon ukuran 5 (lima) inc warna putih.
- 1 (satu) lembar kain karpet.
- 1 (satu) kilogram pasir yang diduga mengandung emas.
Putusan PN SINTANG Nomor 67/Pid.B/LH/2020/PN Stg |
|
Nomor | 67/Pid.B/LH/2020/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Dulhadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/LH/2020/PN Stg
Statistik3140