Putusan PN GRESIK Nomor 28/PID.SUS/2017/PN GSK |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Mahendra. |
Hakim Anggota | Riyas Dedy, & Ig Ngurah Taruna W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Hartanto Alias Patcay Bin Alm. Mat Sholeh tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Sugeng Hartanto Alias Patcay Bin Alm. Mat Sholeh, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugeng Hartanto Alias Patcay Bin Alm. Mat Sholeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang terbuat dari bahan seng; - 1 (satu) plastik klip tanpa isi ; - 1 (satu) pipet tanpa isi;- 2 (dua) skrop sabu yang terbuat dari potongan sedotan;- 1 (satu) perangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol air mineral;- 4 (empat) korek api gas;- 3 (tiga) klip yang di dalamnya berisi bekas sabu;- 1 (satu) bendel sedotan;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) timbangan electrick Merk Harnic;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) dos bekas bungkus Hp Merk Evercoss;- 1 (satu) Unit Hp Merk Evercoss warna putih dengan Nomor perdana 085707293819;Dirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 2279 K/PID.SUS/2017
Pertama : 28/Pid.Sus/2017/PN.Gsk
Statistik8512