Putusan PN PADANG Nomor 178/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Mahyudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi para Tergugat;II. DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa terletak di Sungai Lareh RT.01/RW.05, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan batas-batas sepadan sebagai berikut : UTARA : Berbatas dahulunya dengan tanah/sawah Pik Kenek Sekarang berbatas dengan Bandar kecil dan dibaliknya Perumahan Safa Marwa; SELATAN : Berbatas dengan kawan tanah ini juga; TIMUR : Berbatas dengan kawan tanah ini juga; BARAT : Berbatas dahulunya dengan Tanah Djalis sekarang Dengan Bandar Kecil dibaliknya Perumahan Safa Marwa;-adalah hak PENGGUGAT-PENGGUGAT berdasarkan hak ganggam bauntuak Jurai/Paruik PENGGUGAT-PENGGUGAT;3. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 4 Dahulunya sekaum, seranji keturunan, seharato sepusako saling mewarisi, sahutang sabayia, sahino semalu, sagolok sagadai dan sekarang telah berbagi masing-masingnya secara Ganggam Bauntuak Hiduik bapadok ;4. Menyatakan PENGGUGAT 1 adalah Mamak Kepala Jurai dalam jurai PENGGUGAT-PENGGUGAT;5. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padang No. 28/1970 PDG tanggal 14 Oktober 1970 jo. Berita atcara pemeriksaan setempat daftar perdata No. 28/1970 PDG tanggal 11 Djuli 1970 Jo. Berita acara mendjalankan Keputusan (Eksekusi) atas empat tumpak tanah/sawah sengketa yang dibagi mendjadi empat bahagian untuk Ganggam Bauntuk tanggal 15 April 1972 adalah sah kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen);6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 4 yang telah menguasai dan menyuruh orang lain (TERGUGAT 5) menggarap objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 5 yang menggarap objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT-PENGGUGAT sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala haknya dan hak orang lain yang ada diatasnya dan setelah kosong diserahkan kepada PENGGUGAT-PENGGUGAT, jika Para TERGUGAT ingkar maka dilakukan dengan bantuan anggota POLRI;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1800 K/Pdt/2015
Pertama : 178/Pdt.G/2013/PN Pdg
Statistik10029