- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan nyata Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I menggantikan bangunan ruko yang pernah dijanjikan dengan bangunan ruko yang lainnya, dan Penggugat pun bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 268.983.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang pernah diterima dari Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah) .
Putusan PN BANJARBARU Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Bjb
Statistik8247