- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR 118/G/2019/PTUN.MKS, TANGGAL 23 MARET 2020 YANG DOMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 118/G/2019/PTUN.Mks, tanggal 23 Maret 2020 yang domohonkan banding tersebut;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 135/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 135/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dilmar Tatawi |
Hakim Anggota | Fari Rustandi, Brkasim |
Panitera | Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING DIKABULKAN SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 001/DESA TANRU TEDONG TANGGAL 18 SEPTEMBER 1991 SURAT UKUR NOMOR : 1198/1979 TANGGAL 25 OKTOBER 1979 LUAS 85.890 M2 ATAS NAMA PEMDA TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN UJUNG PANDANG; 3. MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 001/DESA TANRU TEDONG TANGGAL 18 SEPTEMBER 1991 SURAT UKUR NOMOR : 1198/1979 TANGGAL 25 OKTOBER 1979 LUAS 85.890 M2 ATAS NAMA PEMDA TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN UJUNG PANDANG; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MELANJUTKAN PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT ATAS NAMA PENGGUGAT/PEMBANDING SESUAI DENGAN PERMOHONANNYA; 5. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding dikabulkan seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 001/Desa Tanru Tedong tanggal 18 September 1991 Surat Ukur Nomor : 1198/1979 tanggal 25 Oktober 1979 luas 85.890 m2 atas nama PEMDA TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN UJUNG PANDANG; 3. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 001/Desa Tanru Tedong tanggal 18 September 1991 Surat Ukur Nomor : 1198/1979 tanggal 25 Oktober 1979 luas 85.890 m2 atas nama PEMDA TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN UJUNG PANDANG; 4. Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk melanjutkan proses penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat/Pembanding sesuai dengan permohonannya; 5. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/B/2020/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 135/B/2020/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 131 K/TUN/2021
Pertama : 118/G/2019/PTUN.MKS
Peninjauan Kembali : 86 PK/TUN/2022
Banding : 135/B/2020/PTTUN MKS
Statistik197109