- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kembali tanpa syarat kepada Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi atas 3 bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 284 tahun 1987 atas nama NGASMIN PARMO berupa sawah luas 3825 M2 yang terletak di Dusun Kasian RT 03 RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 1657 tahun 1994 atas nama NGASMIN Bin PARMO berupa pekarangan luas 1060 M2 yang terletak di Dusun Kasian RT 03 RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah dalam Catatan C Desa 1953 Persil 142 Kelas DIII atas nama NGASMIN PARMO luas 0.090 Ha yang terletak di Dusun Kasian di RT 03 RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 2.490.000,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Pwd |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2017/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Ginanjar, Shbr Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2017/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2017/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1056 K/Pdt/2019
Banding : 259/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 47/Pdt.G/2017/PN Pwd
Statistik809