- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Jaelan adalah :
- Menyatakan dan menetapkan peninggalan Alm.H. Jaelan berupa benda tidak bergerak yakni tanah yang berlokasi di pertigaan Bluri-Banyubang-Dagan, Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dengan ukuran panjang 90/85 m2 dan lebar 45/40 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat : Jalan Raya
- Sebelah timur : Sriyami dan Nur Fatah
- Sebelah utara : Jalan perbatasan Bluri-Banyubang
- Sebelah selatan : Tanah Zainuddin,
- adalah sebagai obyek wakaf, dan benar-benar milik dan dalam penguasaan H. Jaelan sampai dengan H. Jaelan meninggal dunia dan saat ini di kuasai oleh para ahli warisnya;
- Menyatakan bahwa surat serah terima wakaf antar pemilik dan penerima Tanggal 20 Agustus 1996 di Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan adalah sah dan mengikat menurut hukum sebagai akta wakaf ;
- Menyatakan sah penguasaan obyek wakaf atas nama Lembaga Pendidikan Ma?arif NU Nurul Hidayah Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan atas dasar serah terima wakaf.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Bukti Hak berupa Sertifikat hak Milik no 38 tanggal 5 November 1997 atas nama Zaenudin bin H. Jaelan atas obyek wakaf kepada Lembaga Pendidikan Ma?arif NU Nurul Hidayah Banyubang Solokuro Lamongan untuk kepentingan administrasi lebih lanjut Tanda Bukti Hak atas obyek wakaf tersebut ;
- Memerintahkan kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Ma?arif NU Nurul Hidayah Banyubang Solokuro Lamongan untuk mendaftarkan proses wakaf dan objek wakaf kepada pejabat yang berwenang untuk itu ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.866.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0534/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
|
Nomor | 0534/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bua Eva Hidayah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Faisal, hakim Anggota 2: Dra. Masrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. Nafsiyatun/Istri dari H. Jaelan ( Meninggal Tahun 2017 ) b. H. Zainuddin bin H. Jaelan; c. Tijaroh binti H. Jaelan; d. Jazuli Bin H. Jaelan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0534/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Banding : 467/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik21050