Putusan PA SURABAYA Nomor 6018/Pdt.G/2019/PA.Sby |
|
Nomor | 6018/Pdt.G/2019/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Suntono, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon (Totok Heru Susilo Bin Aseman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Fatma Indana Binti Adi Toekirin) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlanah (pemeliharaan anak) terhadap dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1.1 ARSYAQ SYAHPUTRA bin TOTOK HERU SUSILO, lahir Surabaya 27-01-2007; 1.2 GENDIS PUTRI SUSILO binti TOTOK HERU SUSILO, lahir Surabaya 01-04-2012; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 1.1 Mut???ah sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah); 1.2 Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1.3 Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap dua orang anak yang bernama ARSYAQ SYAHPUTRA bin TOTOK HERU SUSILO dan GENDIS PUTRI SUSILO binti TOTOK HERU SUSILO sejumlah Rp 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya; 2. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 3 tersebut (termasuk diktum nomor 3.3. bulan pertama) sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya tentang Nafkah Madhiyah (lampau); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6018/Pdt.G/2019/PA.Sby
Statistik280