- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA NGANJUK Nomor 2417/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
|
Nomor | 2417/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainuri Jali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Muchsin, M.sy.br Hakim Anggota Samsiatul Rosidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Setyo Hayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DENY FIRNANDO bin PAMUJIANTO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DEWI ROSITA binti KOIRI ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Nganjuk; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama AHMAD RAZQA PUTRA ARDENATA jenis kelamin laki laki berumur 4 tahun, berada dalam hak asuh/ hadhanah Tergugat Rekonvensi (ayahnya) dan anak yang kedua bernama AQILLA RAHMANIA ARDENATA jenis kelamin perempuan berumur 5 bulan berada dalam hak asuh/ hadhanah Penggugat Rekonvensi (ibunya) dengan ketentuan agar Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tetap saling memberikan akses seluas-luasnya untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang Ayah dan ibu, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan si anak ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (DENY FIRNANDO bin PAMUJIANTO ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (DEWI ROSITA binti KOIRI ) secara tunai berupa : 3.1. Nafkah iddah, sebesar Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah); 3.3. Nafkah anak bernama (AQILLA RAHMANIA ARDENATA binti DENY FIRNANDO bin PAMUJIANTO, perempuan berumur 5 bulan setiap bulannya sebesar Rp.700.000,00 (tuju ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/ mandiri; Dan dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di persidangan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2417/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik790