- Menyatakan Terdakwa JOHANTO BERBUDI Alias BEJO Alias JOJO Bin DJOKO SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTransaksi Elektronik ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHANTO BERBUDI Alias BEJO Alias JOJO Bin DJOKO SANTOSO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp500.00,00,- (lima ratus ribu rupiah) Subsider 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merek Nokia Lumia 625 warna hitam, Doos book dan SIM Card ;
- 1 (satu) buah buku Tabungan tahapan BCA warna biru an. PUSPITO YUDHA ANGGARA dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA ;
- 2 (dua) lembar Print Out informasi rekening an. PUSPITO YUDHA ANGGARA dan 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke rekening an. PUSPITO YUDHA ANGGARA senilai Rp.6.000.000,- ;
- Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SRAGEN Nomor 184/Pid.B/2015/PN Sgn |
|
Nomor | 184/Pid.B/2015/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Ardiantobr Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Budi Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan;- Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melaluiTerdakwa JOHANTO BERBUDI;- Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Dikembalikan kepada saksi ACHMAD FAIZAL RIZQAN;- |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2015/PN Sgn
Statistik322247